; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Terima SPDP Korupsi Pasar Modern Natuna - | ';

| | 371 kali dibaca

Kejati Kepri Terima SPDP Korupsi Pasar Modern Natuna

DR Asri Agung Putra SH MH, Kajati Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Natuna yang diusut Polda Kepri.

Konfirmasi tentang diterimanya SPDP ini dijawab langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat.”Sudah bro.”tulis Kajati Kepri, Selasa (26/08) lalu.

Hal senada disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Fery Tas SH MH.”Sudah bro..ada 9 tersangka. Baru SPDP, berkas belum ada.”jawab mantan Kajari Takalar ini.

Sementara itu, pihak pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang juga telah menerima permintaan penyitaan barang bukti yang diajukan penyidik Polda Kepri. Hal ini diketahui saat radarkepri.com mempertanyakan hal tersebut. ke humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH.”Ada bang yang PU dan PT Hutama. Tapi tidak menyebut nama tersangka.”tulis Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH menjawab konfirmasi media ini.

Namun, lanjut Santo, pihaknya tidak hapal jumlah dan apa saja yang diminta disita oleh penyidik Polda Kepri.”Saya belum pelajari apa-apa saja BB yang disita.”pungkasnya.

Uniknya, meskipun SPDP sudah dikirim ke Kejati Kepri, humas Polda Kepri, AKBP Erlangga menyatakan kasus yang berpotensi merugikan negara Rp.4 miliar itu masih dalam penyelidikan.”Masih dalam tahap lidik bro.”jawab AKBP Erlangga saat dikonfirmasi melalui WA-nya, Minggu (25/08) lalu.

Santonius Tambunan SH MH, Humas PN Tanjungpinang.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com, setelah menerima SPDP dari Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri bergerak cepat dengan membentuk 3 tim peneliti kasus tersebut. Satu tim terdiri dari 3 hingga 5 jaksa.”Kasus ini menjadi atensi bang. Mungkin karena itu pimpinan membentuk 3 tim.”sebut seorang jalsa yang masuk dalam peneliti.

Namun hingga berita ini dimuat, pertanyaan media ini juga masyarakat Natuna dan Kepri terkait siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka belum terjawab. Hanya nama Minwardi selaku kadis PU saat itu yang muncul ke publik.

Padahal, sumber radatkepri.com menyebutkan, mantan Bupati Natuna Drs H Daeng Rusnadi yang baru menghirup udara bebas, diduga juga ikut terlibat.”Pak Daeng belum diketahui terlibat dalam kasus pasar modern atau pembebasan lahan Mesjid Agung Natuna.”sebut sumber media ini yang meminta namanya tidak ditulis.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 31 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek