Kejati Kepri Ditantang Usut Bansos Batam TA 2011
Batam, Radar Kepri-Hampir setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri di Batam menemukan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos). Hampir setiap tahun pula, aparat penegak hukum menjebloskan “tikus” bansos ini. Anehya, penjara ternyata tidak membuat jera koruptor bansos. Mungkinkah vonis ringan majelis hakim yang membuat “tikus-tikus” bansos makin tumbuh subur di Batam ?.
Simaklah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Kepri di pos dana hibah Bantuan sosial tahun 2011 yang dianggarkan di APBD Batam. Dari realisasi anggaran belanja hibah sebesar Rp 66.581.360.402. BPK RI menyebutkan terdapat pemberian dana hibah yang tidak dilengkapi naskah perjanjian dana hibah sebesar Rp 52.087.730.402. dan Rp 53.333.670.402. Laporan penggunaan duir rakyat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Serta pertanggungjawaban dana bansos yang direalisasikan untuk belanja hibah untuk perorangan, tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 14 815 200 000.
Menurut BPK-RI Perwakilan Kepri, telah terjadi dugan penyimpangan terhadap Pemendagri No.13/2006 sebagai mana telah diubah menjadi Permedagri No 59/2007. Tentang pengololaan Dearah.
Sementara itu, Yusril ketua LSM Barelang mengatakan.”Kuat dugaan dana bantuan sosial tersebut berupa hibah, di korupsi oleh oknum pejabat-pejabat Pemko Batam. Kita mengambil contah kepada bansos tahun 2009 lalu yang hanya sebesar Rp 23,3 miliar. Sudah ditemukan dugaan korupsinya. Apalagi anggaran dana hibah bantuan sosial tahun 2011 ini, mencapai sebesar Rp 66.581.360.402. Tentu kalau Kejaksaan Negeri Batam jeli dalam hal ini, pasti banyak penyimpangan ditemukan.” Ujarnya.
Terungkapnya kasus korupsi bantuan sosial tahun 2009 lalu sebesar Rp 23,3 miliar tersebut tidak terlepas dari peran dan nyali mantan Kajari Batam Tatang Sutarna SH MH yang serius menangani kasus tersebut. Sekaligus mengukir sejarah di kota Batam, sebagai Kajari Batam yang pertama membongkar kasus korupsi ber-skala “kakap” di kota Batam. Walaupun Tatang akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Batam dan dipindahtugaskan ke Kejagung waktu itu.”Hal inilah menjadi kenangan sejarah bagi masyarakat Batam. Tatang Sutarna SH. Adalah Kajari terbaik yang pernah ada di kota Batam.”Ungkap Yusril.
Yusril berharap Kajari Batam yang sekarang berani membongkar kasus diatas dugaan korupsi bansos 2011, demi menegakan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.”Saya sangat yakin kalau dana hibah bantuan sosial tersebut sarat dengan korupsi. Mengingat tahun 2011 tersebut, walikota Batam sibuk menpersiapkan diri sebagai calon walikota Batam jilid II.”katanya.
Tentu saja, lanjut Yusril, dana bantuan sosial tersebut sangat rawan diselewengkan oleh Walikota Batam untuk kepentingan pribadinya untuk merebut kembali Batam-1 (Walikota).”Maka, sebaiknya Kajari Batam memangil Walikota Batam untuk dimintai pertanggungjawabannya terkait Dana Hibah Bantuan sosial sebesar Rp 66,5 Miliar diatas.”jelasnya.
Sementara itu Walikota Batam, Drs Ahmad Dahlan yang dikonfirmasi media ini melalui SMS via ponsel-nya berung-ulang kali. Waluapun pesan menyatakan terkirim, namun sampai berita diturunkan belum ada jawaban.
Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Nampaknya inilah yang sedang terjadi di Pemko Batam. Buktinya, Kabag humas Pemko Batam, Ardiwinata yang konfirmasi media ini melalui SMS via ponselnya, setali tiga uang, alias tidak ada jawabannya sampai berita ini diunggah.
Kajati Kepri diharapkan “bernyali” mengusut dugaan korupsi kelas “kakap” di Batam, khususnya dana bansos. Selama Kejati Kepri hadir Provinsi Kepri ini, belum satu kasus bansos-pun dari Batam yang di usut oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepri.
Pertanyaannya, adakah “nyali” Kejati Kepri mengusut dugaan korupsi bansos di Batam ?. Pertanyaan bernada tantangan tersebut mencuat mengingat selama ini, kasus-kasus dugaan korupsi yang mengarah ke Walikota Batam selalu “mengendap” alia tak jelas proses hukumnya.(taherman)