; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Diminta Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lingga - | ';

| | 1,931 kali dibaca

Kejati Kepri Diminta Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lingga

Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Modus dan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Provinsi Kepri yang menjebloskan eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Azman Taufik dan Kadis ESDM Kepri, Amjon pada tahun tahun 2020 lalu sepertinya terulang kembali pada penghujung tahun 2023 ini. Namun kali ini locusnya bukan di Bintan tapi di Kabupaten Lingga.

Kedua kadis tersebut dibidik Kejari Kepri Kepri karena penyalahgunaan kewenangan dalam mengobral ijin tambang di Kabupaten Bintan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 32 Miliar. Dalam kasus tambang bauksit ilegal di Kabupaten Bintan, selusin orang dijebloskan jaksa ke penjara. Dan sekarang sebagian masih meringkuk dibalik jeruji besi.

Kesalahan fatal dalam tambang bauksit di Kabupaten Bintan adalah belum adanya payung hukum lokasi penambangan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Provinsi Kepri untuk lokasi penambangan.

Kondisi serupa, saat ini terjadi di Kabupaten Lingga yang belum merevisi Perda RTRW begitu juga dengan Pemprov Kepri. Dengan tidak adanya Perda revisi RTRW tersebut, Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM menerbitkan morotarium (larangan pertambangan) di Kabupaten Lingga. Ansar mungkin menyadari kekeliruan dalam tambang bauksit di Bintan. Sehingga menerbitkan morotarium tambang untuk seluruh pengusaha tambang tanpa pengecualian. Penambang baru ataupun lama tidak boleh menambang tanpa kecuali (sesuai morotarium).

Celakanya, upaya pencegahan H Ansar Ahmad SE MM tersebut dianggap angin lalu oleh anak buahnya, khususnya dinas terkait yang memberikan ijin tambang padahal morotarium tersebut belum dicabut atau dibatalkan. Dan Perda RTRW Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri belum direvisi.

Adalah PT Tri Tunas Unggul (PT TTU) yang menurut Kepala DPMPTSP Kepri mengantongi ijin tambang. Jika benar ada ijin tambang itu ada, siapa yang bertanggungjawab karena Perda RTRW  Lingga yang direvisi dan Perda RTRW Provinsi Kepri yang mengalokasikan daerah tambang belum direvisi.

Apa mungkin Gubernur Kepri menandatangani ijin tambang untuk PT TTU atau Kadis ESDM dan Kadis DPMPTSP Kepri yang menandatangani ijin tersebut atas nama Gubernur Kepri Kepri ?.

Berdasarkan uraian diatas, dimana Pemkab Bintan belum memiliki RTRW tambang dan para pelaku tambang serta pihak yang membantu terbukti korupsi karena divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Realita serupa saat ini terjadi di Kabupaten Lingga, hingga hari ini belum ada revisi terhadap Perda RTRW namun tambang pasir kuarsa telah beroperasi bahkan sudah ada ekpor ke luar negeri

Masyarakat berharap Kejati Kepri mengusut dugaan korupsi “berjamaah” di Kabupaten Lingga, khususnya tambang pasir kuarsa. Karena, kinerja dan rekam jejak para jaksa di Kejati Kepri telah teruji dan terbukti mampu menuntaskan kasus tambang bauksit ilegal di Bintan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Jan 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek