; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Diminta Usut Dugaan Korupsi di PUPR Bintan - | ';

| | 745 kali dibaca

Kejati Kepri Diminta Usut Dugaan Korupsi di PUPR Bintan

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang.

 

Bintan, Radar Kepri-Sejumlah temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kepri (BPK) Kepri diduga belum selesai ditindaklanjuti sesuai rekomendasi lembaga audit tersebut. Ini tentu saja berpotensi menjadi masalah hukum berupa tindak pidana korupsi.

Adapun temuan BPK Kepri yang berpotensi berujung ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang adalah raibnya belasan truk di Dinas PUPR Pemkab Bintan.

Data yang diperoleh redaksi radarkepri.com dari LHP BPK Kepri menjabarkan sebanyak 10 unit truk dan mobil pickup di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan hilang alias raib tak jelas keberadaanya.

Fakta ini diungkap BPK Kepri di LHP atas LKPj TA 2019 yang diterima redaksi radarkepri.com.

Selain 10 unit truk dan 2 pickup, dalam lampiran 6 tentang rekapitulasi barang tidak ditemukan hasil sensus 2019. Terdapat juga dua perkakas bengkel khusus hilang senilai lebih dari Rp 64 juta.

Dari tabel lampiran 6 itu, menurut BPK Kepri, nilai barang milik daerah (BMD) atau aset yang raib di dinas ini mencapai Rp 5.773.195.129.

Masyarakat mengharapkan Kejaksaan Tinggi Kepri mengusut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengungkap “maling” aset negara di Pemkab Bintan. Karena, sampai hari ini sejumlah kasus korupsi kelas berat dengan kerugian negara miliaran rupiah di Pemkab Bintan nyaris tak pernah sampai ke pengadilan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Okt 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek