; charset=UTF-8" /> Kejati Jebloskan Pejabat Kanwil Depkum HAM Kepri dan Kontraktor ke Bui - | ';

| | 1,686 kali dibaca

Kejati Jebloskan Pejabat Kanwil Depkum HAM Kepri dan Kontraktor ke Bui

Penahanan tersangka pembangunan Rutan Batam yang ditahan Kejati Kepri.

Penahanan tersangka pembangunan Rutan Batam oleh Kejati Kepri, Senin (07/07).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka selama 5 jam, dua tersangka tindak tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, Abdul Muis dan Asep Gustamanur akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas I, Tanjungpinang, Senin(07/07).

Tersangka Abdul Muis SE merupakan pejabat di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) sedangkan Asep Gustamanur adalah kontraktor yang menjabat Direktur PT Mitra Prabu Pasundan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Yulianto SH didampingi Kasi Penyidikan dan penyidik kepada sejumlah wartawan.”Peningkatan status hukum penyelidikan menjadi penyidikan korupsi proyek pembangunan Rumah Tahanan Batam ini pada 8 April 2014 lalu. Kejaksaan Tinggi Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Laksana Putra Batam selaku sub-kontraktor dan menyiya sejumlah alat bukti.”terangnya.
Kejaksaan Tinggu juga telah melakukan audit konstruksi pada bangunan yang dilakukan ahli konstruksi serta audit perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan oleh BPKP.

Mengenai modus, menurut Aspidsus Kejati Kepri.”Modus operandi korupsi tersangkaAsep Gustamanur dan Abdul Muis dengan mark-up progres pekerjaan dan manipulasi bestek. Kerugian mencapai Rp5 miliar dari Rp15 miliar nilai kontrak proyek.”terang Aspidsus.
Berkas kedua tersangka dinyatakan displit (terpisah), namun keduanya dijerat melanggar pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sejauh ini, tim penyidik belum menetapkan Pengguna Anggaran, Pejabat Pelakasana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas sebagai tersangka. Namun tidak tertutup ketiganya bakal ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.”Proses hukum masih berjalan, kita tunggu saja perkembanganya.”tutup Aspidsus.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 07 Jul 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek