Kejati Diminta Serius Usut Korupsi Modus Deposito
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepri diminta serius dan tidak main-main mengusut dugaan korupsi modus deposito berjangka yang dilaporkan LSM ICTI Kepri, pimpinan Kuncus Simatupang.
Hal ini disampaikan Fadil Hasan SH.”Kita meminta keeriusan Kejati Kepri soal deposito berjangka kka itu.Pasalnya, kesannya Tengku dan mantan kabagkeu ini sakti, tidak tersentuh hukum.”kata Fadil.
Masih menurut Fadil.”Ipan itu uannya di bank syariah mandiri Tarempa tak kurang dari Rp 5 miliar dan sudah terdeteksi penyidik kejati. Kita dukung Kejati Kepri menuntaskan kasus ini.”tegasnya.
Kuncus melaporkan kasus dugaan korupsi dengan modus mendepositokan uang negara di beberapa Bank ke Kejati Kepri pada Rabu (12/07). Dimana, dari menempatkan uang negara dengan deposito berjangka. Konpensasinya, mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin diduga mendapat “hadiah” berupa 1 unit mobil Fortuner dan Ipan SE Ak mendapat mobil Avanza dan Surya Darma Putra kecipratan 20 unit motor.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak-pihak terkait guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)