; charset=UTF-8" /> Kejati Belum Terima SPDP Iwan Batu Dari BNNP Kepri - | ';

| | 273 kali dibaca

Kejati Belum Terima SPDP Iwan Batu Dari BNNP Kepri

Irwanto Siagian alias Iwan Batu saat memberikan keterangan untuk terdakwa Suryanto alias Ayong.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ( Kejati Kepri) ternyata belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama Irwanto Siagian alias Iwan Batu dari BNNP Kepri.

Hal ini diungkapkan Aspidum Kejati Kepri, Arip Zahrulyani SH, MH menjawab konfirmasi radarkepri.com yang dikirim melalui WA-nya, Rabu (19/02).”Belum ada sekarang sekarang sepertinya.”tulis Aspidum.

Padahal dalam BAP terdakwa Ayong di BNNP Kepri yang dibacakan dan dikonfrontir dipersidangan pada PN Tanjungpinang dengan  Iwan Batu saat menjadi saksi untuk perkara Suryanto alias Ayong, Rabu (19/02). Terungkap peran Iwan Batu dalam jaringan pengedar narkoba antar negara ini.”Saya yang memesan sabu dan ribuan ekstasi itu dari kawan di Malaysia yang akan dijual ke orang Kediri. Dimana, Ayong yang menjadi perantara penjual.”ucap Iwan Batu dengan jelas dan tegas.

Ayong ditangkap BNNP Kepri pada 24 September 2019, Sekira pukul 20.00 Wib di pinggir Jalan Brigjend Katamso, kilometer dua Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Petugas BNNP Kepri mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Setelah ditimbang, jumlah sabu mencapai sebanyak 1.527 gram dan ekstasi sebanyak 1.461 butir.

Ayong dijanjikan akan menerima upah dari Iwan Batu sebesar Rp 50 juta dan telah diterimanya Rp 2 juta. Sisanya akan dibayar setelah sabu dan ribuan ekstasi ini diambil dari pengedar dari Kediri.

Guna perimbangan, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan humas BNNP Kepri penyebab tak kunjung dikirimnya SPDP atas nama Irwanto Siagian alias Iwan Batu itu ke Kejati Kepri.”Nanti saya bertanya kebagian yang berewenang.”tulisnya.

BNNP Kepri Telah Kirim SPDP Iwan Batu

Bagian yang berwenang itu, dilanjutkan Marini adalah Tafsir. Dikonfirmasi dihari yang sama, Kamis (20/02) melalui WA, Tasrif kemudian menghubungi radarkepri.com dan mengatakan.”SPDP atas nama tersangka Irwanto Siagian alias Iwan Batu sudah kami kirimkan sekitar sebulan lalu. Bersamaan dengan SPDO Iwan Batu dan Baso. Tapi berkasnya Iwan Batu dan Baso kami dahulukan karena keduanya ditahan. Sedangkan Iwan Batu tidak ditahan karena telah ditahan di Lapas dalam kasus lain.”terangnya.

BNNP Kepri mendahulukan pengiriman berkas dan tersangka Ayong dan Baso dengan pertimbangan keduanya ditahan sehingga kalau terlalu lama tidak dilimpahkan, dikuatirkan akan masa penahannya.

Mengenai kepada siapa SPDP itu disampaikan, Tasrif selaku penyidik utama di BNNP Kepri menyarankan untuk konfirmasi dengan Santi ( Ristianti Adriani SH).”Bapak coba konfirmasi dengan Kasi Narkotika Kejati Kepri, ibu Santi. Beliau kasi narkotika dan jaksa yang menangani perkara ini.”sarannya.

Ristianti Adriani SH, JPU dan juga kasi Narkoba Kejati Kepri di konfirmasi radarkepri.com melalui WAnya dihari yang sama, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban. Padahal konfirmasi yang dikirim.media ini menyatakan terkirim dan dibaca.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek