; charset=UTF-8" /> Kejari Tanjungpinang di Pra Peradilkan - | ';

| | 433 kali dibaca

Kejari Tanjungpinang di Pra Peradilkan

Kantor Kejari Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat. (Foto by Ramona)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Goey Taufik Riyan tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Laki kelahiran Tarakan pada 16 Mei 1963 ini melawan dengan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin, Joko Yuhono SH.

Praperadilan (prapid) telah terdaftar dan terigistrasi di PN Tanjungpinang dengan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Tpg pada Rabu 04 Januari 2023 dan sidang perdana digelar pada Rabu 25 Januari 2023.

Dalam gugatan diuraikan penyebab perlawanan hukum ini dilakukan Goey Taufik Riyan melalui pengacaranya. Mulai dasar hukum pengajuan prapid, alasan diajukan prapid serta permintaan agar hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan materi prapid.

Diuraikan dalam alasan diajukan prapid, Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dari Termohon tertulis dan berbunyi antara lain :
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : PRINT-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: PRINT- 02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02a/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 6 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02b/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Juni 2022.

Laporan Perkembangan Penyidikan Tim Penyidik tanggal 08 Desember 2022 Menimbang.

a. Setelah membaca Laporan Perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik tanggal 08 Desember 2022 dan Berita Acara Ekspose tanggal 8 Desember 2022.

b.    Bahwa telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjung Pinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 yang merugikan Keuangan Negara/Daerah.
Mengingat :
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN :
GOEY TAUFIK RIYAN Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjung Pinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 yang merugikan Keuangan Negara/Daerah.
Melanggar :
Kesatu :
Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua :
Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Ketiga :
Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Ditetapkan di Tanjungpinang Pada tanggal 09 Desember 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG SELAKU PENYIDIK

JOKO YUHONO
Jaksa Utama Pratama / NIP. 196712011994031003
Tembusan :
1.    Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
2.    Yth. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
3.    Yth. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
4.    Yth. Asisten Pegawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
5.    Yth. Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang;
6.    Yth. Tersangka/Keluarga Tersangka/Penasehat Hukum;
7.    Arsip
Sebagai fakta Hukum bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam gugatan prapid juga diungkap, salah satu Tim Penyidik sebagai koordinator pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bernama Dasril, S.H., M.Hum. mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, telah terbukti menerima uang ratusan juta rupiah dari terperiksa dengan alasan sebagai pinjaman.

Selanjutnya atas peristiwa tersebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah dan dipindah pada jabatan Kasubag. Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Dumai Kejaksaan Tinggi Riau. Padahal seharusnya menurut hukum Dasril, S.H., M.Hum. mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang patut diduga pula sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Bahwa Termohon telah menetapkan status Tersangka terhadap :
a)    Kelompok Kerja ( POKJA ) Pemilihan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau, berkedudukan di: Jl. Pasir Putih Komplek Pertokoan Accelence Blok B No.11, Teluk Tering, Batam Kota-29461
b)    Amat Chandra, Warga Negara, beralamat/bertempat tinggal Indonesia di Jl. Gatot Subroto No : 06, Tanjungpinang
c)    Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi Pada Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2020 yang dibuat oleh Muhammad Amry, S.T., M.T., IAI., FIDSK. pada tanggal 06 April 2022 selaku Ahli Konstruksi pada Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia ( INTAKINDO ) Provensi DKI Jakarta, menyebutkan : Aspek Teknis: “Hasil pemeriksaan dan penilaian akhir oleh ahli menunjukkan bahwa hasil pelaksaanan pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas permukiman kumuh kota tanjungpinang kawasan senggarang- kampung bugis pada balai prasarana permukiman kepulauan riau, direktorat jendral karya kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahun anggaran 2020 adalah sebesar 98,95%.” Sehingga menurut Pemohon tidak terdapat adanya kerugian negara dalam proyek sebagaimana dimaksud.

Pihak prapid meminta agar hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar, Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masing-masing :

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fd.1/05/2021 tanggal 10 Mei 2021 Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Adalah Cacat Yuridis dan Tidak Sah Menurut Hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masing- masing :
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02a/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 6 Januari 2022 ; Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02b/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Juni 2022 ; Adalah Cacat Yuridis dan Tidak Sah Menurut Hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022
Adalah Cacat Yuridis dan Tidak Sah Menurut Hukum.

Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022 terhadap Pemohon
Adalah Cacat Yuridis dan Tidak Sah Menurut Hukum.

Menyatakan Cacat Yuridis dan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka.

Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Uraian diataas dirangkum dari SIPP PN Tanjungpinang. Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto SH MH membenarkan adanya gugatan prapid tersebut.”Betul”tulisnya singkat menjawab konfirmasi radarkepri.com.

Sedangkan kasipidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo SH mengaku belum tahu ada prapid terhadap institusinya dan menyarankan konfirmasi dengan kasi Pidsus, hingga berita ini dimuat kasi pidsus mennyarankan.”Konfirmasi aja pak dengan kasi intel.”tulisnya.Kajari Tanjungpinang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim media inike wa-nya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 09 Jan 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek