; charset=UTF-8" /> Kejari Tanjungpinang Ajukan Hak Jawab - | ';

| | 1,361 kali dibaca

Kejari Tanjungpinang Ajukan Hak Jawab

Rizky Rahmatullah SH, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengajukan hak jawab terkait berita.”Aroma KKN Dibalik Tendee Baju Seragam Gratis Mencuat.”. Hak jawab diterima redaksi radarkepri.com Selasa (08/10) pada pukul 13 34 Wib yang dikirim melalui WA dari Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah SH. Inilah hak jawab yang diterima redaksi radarkepri.com.

Menyikapi pemberitaan media radarkepri : https://radarkepri.com/aroma-kkn-dibalik-tender-baju-seragam-gratis-mencuat/, disampaikan beberapa hal sebagai berikut yang sekaligus merupakan jawaban kami yang merupakan hak sebagai mana diatur UU Pers :
1. Bahwa kami institusi Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyesalkan berita yang termuat pada media radarkepri hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 yang menurut pendapat kami berita yang dimuat dalam link berita tersebut sangat tendensius dan menyudutkan institusi Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mengingat berita tersebut terkait dengan kegiatan pemerintah daerah kota Tanjungpinang yang saat ini dalam proses pengawalan dan pengamanan TP4D Kejari Tanjungpinang.
2. Bahwa tendensi tersebut dapat dibuktikan tidak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, beberapa rekan masyarakat umum menyampaikan berita tersebut kepada nomor whatsapp kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, yang artinya masyarakat umum tahu bahwa berita tersebut ditujukan kepada Kejari Tanjungpinang;
3. Bahwa kami juga menyesal berita tersebut dimuat tanpa proses pengolahan terlebih dahulu sebagaimana yang diamanatkan dlm pasal 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Bahwa dalam pemberitaan tersebut termuat kalimat : Emang boleh ya ? Dengar-dengar orang Makasar yang jahit itu keluarga orang Kejaksaan. Jaksa yang cewek itu orang Makasar.”beber sumber radarkepri.com. Bahwa tanpa diolah terlebih dahulu, pernyataan sumber tersebut dimuat dan dipublikasikan yang kami yakini kalimat ini bertendensi untuk Ibu Ahelya Abustam, SH, MH kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang berasal dari Makassar. Pemberitaan tanpa pengolahan terlebih dahulu tersebut terlebih hanya berasal dari seorang sumber saja, tentu sangat merugikan dan mencemarkan nama baik ibu Ahelya Abustam selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (satu satunya jaksa perempuan yang bertugas di Kejari Tanjungpinang bahkan Wilayah Kejati Kepulauan Riau yang berasal dari Makassar)
4. Bahwa pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar dan mengandung fitnah yang kejam, yang tentunya sangat menjatuhkan nama baik institusi Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan lebih khusus lagi ibu Ahelya Abustam selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang;
5. Bahwa sumber info berita tersebut telah menebar fitnah dan isi yang disampaikan sumber info tidak sesuai dengan fungsi pers dalam Pasal 3 UU RI nomor 40 tahun 1999 yakni pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial;
6. Bahwa kami sangat memahami hak tolak dari wartawan dalam merahasiakan sumber informasi beritanya, namun demikian untuk terwujudnya pers yang menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong supremasi hukum sebagaimana termuat dalam pasal 6 UU Pers, demi kepentingan wibawa negara khususnya institusi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Negeri tanjungpinang, lebih khusus lagi ibu Ahelya Abustam, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada kesempatan pertama kami meminta pernyataan ini dimuat sebagai hak jawab sebagai pihak yang dirugikan akibat pemberitaan tersebut, karena telah masuk ke wilayah fitnah dan pencemaran nama baik, maka apabila hak jawab kami tidak dimuat, langkah selanjutnya kami akan meminta Pengadilan Negeri Tanjungpinang membatalkan hak tolak sebagaimana yang diatur dalam penjelasan UU RI No 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat (3), untuk mengetahui siapa sumber informasi yang telah menyampaikan berita yang tidak benar tersebut, untuk selanjutnya demi keadilan dan supremasi hukum, akan kami tempuh langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku;
7. Jawaban ini Kami sampaikan sepanjang pemberitaan yang tendensi nya diarahkan kepada Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan lebih khusus lagi Ibu Ahelya Abustam selaku Kepala Kejaksaan Negeri.

Demikian jawaban ini kami sampaikan untuk kiranya masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan dapat memihak pada kebenaran.

Tertanda.

Rizky Rahmatullah
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Itulah hak jawab lengkap yang diterima redaksi radarkepri.com.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek