; charset=UTF-8" /> Kejari Batam Dinilai Lamban Ungkap Kasus Korupsi - | ';

| | 893 kali dibaca

Kejari Batam Dinilai Lamban Ungkap Kasus Korupsi

Allan Suharsad.dan Nurdin Arianto=

Allan Suharsad.dan Nurdin Arianto

Batam, Radar Kepri-Berbagai dugaan kasus korupsi mengejutkan publik Batam di era kepeminpinan walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan. Beberapa kasus yang mencuat di media masa membuat aktifis anti korupsi di Batam mulai mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum. Khususnya Kejaksaan Negeri Batam yang masih berkutat di satu kasus yaitu dugaan korupsi dana hibah di KPUD Batam.

Padahal kasus dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah kota Batam senilai Rp 55 miliar anggaran APBD Batam tahun 2012. Cukup menyita perhatian publik dan menimbulkan penasaran, benarkah Wako, wawako, ketua DPRD Kota Batam “kecipratan” dana haram di Proyek Alkes itu ?. Pertanyaan ini-lah yang tak pernah kunjung dijelaskan para pejabat public yang disebut-sebut menikmati uang tersebut.

Kabar yang beredar melalui SMS handphone seluler, menyebutkan bahwa  Walikota Batam Drs Ahmad Dahlan disebut menerima Rp1,5  Miliar. Dan wakilnya sebesar Rp 1 miliar. Ketua DPRD kota Batam  dan wakilnya disebut menerima Rp 1 miliar. Dan anggota DPRD komisi IV sebesar Rp 600 juta, disebut juga anggota DPRD Provinsi Kepri, Riski Faisal menerima sebesar Rp 1 Miiar. Dan Mukti yang diduga orang dekat Wako Batam menerima Rp500 juta.

Terhadap isu suap tersebut, untuk membungkam dugaan suap dalam korupsi Alkes ini, beberapa pejabat yang namanya disebut-sebut didalam SMS itu. Dikabarkan mengajak aktifis LSM untuk berdamai dengan iming-iming akan diberi uang “diam” sebesar Rp 32 juta.

Belum lagi kasus dugaan suap alkes tuntas, public Batam kembali dihebohkan dengan mencuat dugaan korupsi kredit macet di dinas UKM-PMK kota Batam sebesar Rp 8 miliar. Pimjaman dana bergulir yang dianggarkan melalui APBD kota Batam sedianya di berikan untuk usaha kecil menengah, usaha ekonomi makro. Namun terungkap dilapangan, dana tersebut di duga disalurkan pada orang-orang terdekat oknum pejabat-pejabat di lingkungan pemerintahan kota Batam.

Mencuatnya dugaan penyimpangan kredit ini menyentak warga miskin dan masyakarakat yang betul-betul membutuhkan dana bergulir tersebut untuk modal usaha. Buntutnya, aktifis LSM dan ormas melakukan demo ke kantor Dinas UKM-PMK kota Batam di Sekupang. Meskipun demo tersebut terkesan salah sasaran, karena seharusnya jika terjadi dugaan korupsi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Jika tidak di proses, maka wajar lembaga penegak hukum itu didemo.

Kasus korupsi lain yang nampaknya membuat aparat penegak hukum “jerih” dan terkesan “malas” mengusut adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Kesan sungkan dan takut terlihat dengan tidak jelasnya dugaan korupsi bansos  tahun 2006 sebesar Rp 52 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 54 miliar, tahun 2008 sebesar Rp 28 miliar.Dan dugaan korupsi dana Bansos ini belum tersentuh oleh penegak hukum. Yang di usut baru dugaan korupsi bansos tahun 2009 yang mengantarkan Erwinta dan Raja Haris ke penjara.

Kemudian dugaa korupsi dana pengelolaan sampah dikota Batam  yang jumlahnya puluhan miliar rupiah juga tak jelas proses hukumnya. Begitu pula dengan berbagai dugaan korupsi di proyek-proyek dinas PU kota Batam.

Yang menarik disimak, program bantuan sembako senilai Rp 1,6 Miliar untuk panti asuhan se-kota Batam juga “diembat”. Dengan modus mengubah kualitas sembako dari layak di konsumsi manusia menjadi sembako yang tak layak dikonsumsi. Mulai beras, susu, minyak goreng, ikan teri dan sarden dirubah sehingga para pengurus panti asuhan menolak menerima. Untung saja para pengurus panti asuhan menolak. Jika diterima, mungkin rumah sakit di Batam akan kebanjiran pasien yang keracunan karena menkonsumis bantuan sembako yang tak layak dimakan.

Kasus dugaan korupsi bantuan sembako ini nampaknya “sedikit” menarik perhatian Kejari Batam yang sudah mulai “berani” menetapkan tersangka sebanyak dua orang saja. Dalam kasus ini, paket sembako ada 66  yang harus dibagikan dan telah disalurkan sebanyak 21 paket. Namun 37 paket raib lagi entah kemana, sisa sebanyak 8 paket masih di tahan distributor, Nely. Proyek pengadaan sembako ini dianggarkan Tahun Anggaran 2012 dengan nilai Rp 400 juta dimenangkan CV Tiga Pilar Abadi (TPA).

Banyak  dugaan kasus korupsi yang mencuat di Pemko Batam tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat Batam.”Karena, baru korupsi kelas teri dan terkesan dipilih-pilih yang di usut. Kejaksaan Tinggi kepri dan Polda Kepri, khususnya Kejaksaan Negeri Batam, karena kasus yang disebut diatas wilayahnya seharusnya proaktif dan bertindak cepat guna menghindari kerugian lebiah besar lagi.”kata Nurdin Arianto, Ketua Mahasiswa Pembangunan Indonesia (MPI)  kota Batam  di Batam Centre, Sabtu(16/03).

Ditambahkan.”Kinerja Kajari Batam perlu dipertanyakan dengan banyak dugaan kasus yang mencuat. Namun tidak ada gebrakan yang dilakukan dalam memberantas kejahatan korupsi. Tentu hal menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, apa yang dikerjakan oleh Kejaksaan.Mereka itu-kan digaji oleh uang rakyat. Harusnya mereka itu bisa memberikan pelayanan rasa keadilan kepada masyarakat. Bukan berpihak kepada pejabat korupsi yang merusak moral bangsa ini.”tegasnya.

Pihaknya berharap kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengganti Kajari Batam dengan Kajari yang punya nyali.”Seperti mantan Kajari Batam, Tatang Sutarna SH yang sudah pernah bikin sejarah di kota Batam dengan berani membongkar kasus korupsi bansos tahun anggaran 2009.”Ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Facebooker Indonesia (FI)  kota Batam Allan  Suharsad.”Saya minta Kejaksaan Agung mengganti Kajari Batam dengan Kajari yang punya nyali dalam menberantas tindak  pidana kejahatan korupsi di kota Batam ini. Kalau di lihat dari jumlah dugaan korupsi yang mencuat ke publik di kota Batam. Tidak sebanding dengan kasus  dugaan korupsi yang sampai ke pengadilan.”Ungkanya.

Sebagaimana diketahui, begitu lambannya Kejaksaan Negeri Batam dalam menangani sebuah dugaan kasus korupsi dana hibah KPUD Batam sebesar Rp 17,3 miliar.”Sampai sekarang kasus ini belum juga tuntas, tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua. Padahal kasus ini sudah hanpir satu tahun diproses oleh Kejaksaan Negeri Batam. Yang menjadi pertanyaan, kenapa kejaksaan Negeri Batam lamban dalam memberantas kasus korupsi.”katanya penuh tanda tanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Made Astiti Ardjan SH MH hingga berita ini di unggah belum berhasil dikonfirmasi media ini untuk konfirmasi.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Ming 17 Mar 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek