; charset=UTF-8" /> Kejari Batam Diminta Tuntaskan Kasus Dana Hibah di KPUD - | ';

| | 777 kali dibaca

Kejari Batam Diminta Tuntaskan Kasus Dana Hibah di KPUD

Beberapa Lsm, yang tergabung dalam Aliansi Lsm. sedang menbicarakan proses kasus dugaan korupsi dana Hibah KPUD Batam, diantara

Beberapa LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM sedang membicarakan proses kasus dugaan korupsi dana Hibah KPUD Batam,

Batam, Radar Kepri-Lambannya proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,3 Miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menimbulkan mosi tak percaya bagi aliansi LSM Batam terhadap kinerja Kajari Batam. Terutama dalam memberantas tindak Pidana  korupsi di kota Batam ini

Hal ini dikatakan Hery Marhat ketua LSM Laskar Anti Korupsi  pejuang 45 Indonesia (LAKI) kota Batam, Selasa (02/04) di Batam Centre.”Proses kasus dugaan korupsi bansos saja tidak bisa di selesaikan oleh Kajari Batam dalam jangka satu tahun. Bagaimana dengan proses kasus dugaan korupsi lain yang sudah menumpuk. Bagainama pula dengan se-gudang tumpukan dugaan kasus korupsi yang lain, belum tersentuh sama sekali oleh Kejari Batam.“Ujarnya.

Pihaknya berharap Kejari Batam bisa memenhui tuntutan rasa leadilan kepada masyarakat Batam.”Harapan kita, lima orang komisioner anggota KPUD Batam yang masih bebas tersebut. Secepatnya ditetapkan sebagai tersanga menyusul ketua KPUD Batam Hendriyanto yang telah dijadikan tersangka. Sementara itu, 4 orang lainya masih aman dan berkeliaran menghirup udara segar.“Jelasnya.

Inikan sangat aneh, kenapa empat orang anggota komisioner KPUD kota Batam tersebut belum tersentuh oleh penegak hukum. Bukankah anggota komisioner KPUD tersebut dalam mengambil keputusan kolektif kolegial.”Sepertinya ada diskriminatif yang dilakukan oleh Kejari Batam dalam proses hukum dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial ke KPUD yang merugikan APBD tersebut.”tegasnya.

Empat orang komisioner yang terkesan “kebal hukum” itu adalah Abdul Rahman, Zendra Januardi, Nety Harawaty dan Ngaliman.”Mengapa jaksa takut menetapkan 4 komisioner KPUD Bata mini sebagai tersangkan ?”Tanya Suharyadi heran.

Dalam kasus ini, Kajari Batam I Made Astiti Ardjana SH MH terkesan lebih dulu memproses sekrataris KPUD, Saripudin Hasibuan dan Bendaranya Dedy Saputra.”Kedua sudah disidangkan Pengadilan Khusus Tipikor di PN Tanjangpinang dan terbukti melakukan korupsi.”kata Hery.

Hal yang sama juga dikatan Nurdin Arianto ketua Mahasiswa Pembangunan indonesia(MPI) kota Batam. Dia minta Kejari Batam secepatnya menuntaskan kasus KPUD tersebut. Mengingat semakin dekatnya Pemilihan Umun tahun 2014.”Kejaksaan Negeri Batam dituntut untuk secepatnya menetapkan status 4 orang anggota komisioner KPUD Batam yang masih bebas berkeliaran, kalau memang ada keterlibatan dari empat orang tersebut dalam dugaan korupsi. Secepatnya diumumkan, kalau memang mereka tidak terlibat umumkan kepada masyarakat mareka tidak terlibat.” Pinta Nurdin.

Kalau mareka terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut, tentu menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat. Terutama bagi para caleg yang akan mendaftar sebagai caleg.”Masa kita di seleksi oleh anggota KPUD yang sekarang lagi bermasalah, terlibat dugaan korupsi. Jikalau sisa anggota komisioner yang diduga kuat ikut terlibat korupsi berjamaah dana hibah KPUD tersebut.”ujarnya.

Makanya Nurdin Arianto minta Kajari Batam I  Made Astiti Ardjana SH MH bersikap adil dan tegas dalam proses kasus ini.”Kalau empat orang anggota komisioner KPUD tersebut terindikasi ikut terlibat korupsi, maka tetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak, maka umumkan ke media, bahwa empat anggota komisioner tersebut tidak terlibat dalam kasus itu. Jadi, tidak menggantung seperti sekarang ini. Sehingga tidak menjadi tanda tanya ditengah-tengah masyarakat.”jelasnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Apr 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek