Kejaksaan Usut Korupsi Proyek Lampu Pada MTQ Nasional di Batam
Batam, Radar Kepri-Hajatan suci bertajuk MTQ Tingkat Nasional yang diselenggarakan di Batam beberapa waktu lalu, tenyata tidak luput dari dugaan korupsi para pejabat “bejat” yang terlibat langsung dalam proyek bernama MTQ Nasional ini.
Beberapa waktu lalu, mencuat dugaan korupsi dana publikasi dan dokumntasi yang hanya diberikan pada media tertentu dengan konpensasi sejumlah fee besar dari pelaksana kegiatan ini. Kali ini, kasus dugaan korupsi MTQ Nasional diduga dari proyek pengadaan lampu yang dikelola Dinas Tata Kota (Distako) Batam.
Informasi yang dihimpun media ini dari seorang sumber yang mengaku mengetahui proses hukum dugaan korupsi lampu dalam MTQ Nasional di Batam menyebutkan.”Kejaksaan Negeri Batam sudah berulangkali memanggil Kadis tata kota Batam, Gintoyo terkait dugaan korupsi pengadaan lampu pelaksanaan MTQ Nasional yang dihelat di provinsi Kepri yang dilaksanakan di kota Batam beberapa Bulan yang lalu dengan nilai proyeknya yang cukup fantastis. Miliaran jugalah.”sebut sumber, Jumat (21/11) di pelataran Kejari Batam yang enggan namanya ditulis.
Dilanjutkan sumber.”Yang saya dengar, jaksa sudah memanggil pihak Dinas terkait untuk dimintai keterangannya. Sebagain sudah dimintai keterangan, bahkan kepala dinasnya Gintoyono juga sudah panggil oleh Kejaksaan Negeri Batam. Akan tetapi sampai saat ini mereka belum mengiindahkan panggilan insitusi pengak hukum tersebut.”ujarnya.
Mankirnya Gintoyono selaku pengguna anggaran (PA) proyek lampu itu.”Saya menilai suatu pelecehan terhadap institusi penegak hukum. Saya menilai, ada dua kemungkinan Gintoyono tidak mau mengadiri panggilan Kejaksaan Negeri Batam. Pertama, bisa karena ketakutan, sebab memang melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Atau memang sengaja melecehkan insitusi lembaga penegakan hukum itu.”jelas sumber.
Sementara Kajari Batam Yusron SH.MH yang dikonfirmasi awak media ini melalui Kasi Pidsusnya, Tengku Firdaus SH MH diruangan kerja mengatakan.”Ya, hanya barus pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) belum ada kesimpulan. Pokoknya sabar ajalah bang, nanti kalau sudah lengkap datanya, abang pasti tau sendiri hasillnya nanti.”terang Tengku Firdaus SH MH, Jum’at (21/11) diplomatis.
Terkait adanya imformasi pemanggilan yang tidak digubris Gintayono, Kadis Tata Kota Batam tersebut. Tengku Firdaus SH MH menjawab belum memanggilnya, tetapi tidak menampik kalau Kejaksaan Negeri Batam memang membidik kasus di atas.
Menyikapi kasus ini, LSM NCW Kepri yang ikut bersama awak media ini keruangan Tengku Firdaus SH MH mendorong Kejari Batam untuk serius membongkar dugaan kasus korupsi diatas.”Kalau dibutuhkan, NCW siap membantu Kejaksaan memberikan data-data yang perlukan.”kata ketua NCW Kepri, Mulkansyah pada Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus SH MH.
Ditambahkan Mulkansyah.”Kita minta Kejari serius dalam menangani dugaan tindak Pidana korupsi ini, sesuai UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono dikonfirmasi Radar Kepri terkait hal diatas melalui SMS ke ponselnya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)