Kejaksaan Tunggu Salinan Vonis Ahmad Safi’i
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menunggu salinan putusan bebas Ahmad Safi’i yang divonis bebas pengadilan tinggi Tipikor Riau.
Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Danang Prasetyo SH, Senin (17/10).”Setelah putusan resmi diterima, kita meunggu perintah pimpinan dalam mengambil langkah hukum selanjutnya. Pastinya, kita akan kasasi.”tegasnya.
Terhadap putusan pengadilan Tinggi Riau yang memvobis agar terdakwa Ahmad Safi’i dikeluarkan dari Rutan.”Kita menunggu petunjuk dari pimpinan, kita hargai putusan pengadilan. Langkah-langkah hukum atas putusan itu tentu akan kita lakukan.”pungkasnya.
Ahmad Safi’i merupakan terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari tahun 2014 lalu. Dia divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun 6 bulan penjara. Terhadap vonis ini, JPU Dani K Daulay SH dari Kejari Tanjungpinang menyatakan banding.
Pada 29 September 2016 majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Riau menyatakan Ahmad Safi’i dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.(irfan)