; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Terima SPDP Raja Vicky Cs - | ';

| | 1,518 kali dibaca

Kejaksaan Terima SPDP Raja Vicky Cs

Ricky Setiawan Anas SH MH, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.

Ricky Setiawan Anas SH MH, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang telah menyerahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) pada 5 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Salah satunya oknum PNS Pemko Tanjungpinang, Raja Vicky yang ditangkap pada Senin (23/03) sore bersama 3 paket narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).

Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH dijumpai radarkepri.com diruang kerjanta, Kamis (26/03) membenarkan telah menerima SPDP.”Tadi sudah sampai dibagian administrasi pak Kajari. Saya juga sudah konfirmasi dengan KBO Narkoba Polres Tanjungpinang, dan KBO membenarkan sudah dikirim SPDP tersangka narkoba yang melibatkan oknum PNS tersebut.”terang Ricky, sapaan Kasi Piduma Kejari Tanjungpinang yang baru dua hari resmi bertugas ini.

Tersangka lain yang sudah dikirim SPDP-nya adalah, Faisal alias Oasis, Sarifudin Akbar dan Toni Hidayat. Nama terakhir (Toni Hidayat) dikabarkan anak seorang pengusaha dan pemilik hotel dan karoke di ujung Jl Tugu Pahlawan, Tanjungpinang.

Meskipun sudah 3 hari pasca ditangkap, hingga Kamis (26/03) Polres Tanjungpinang belum menggelar konfrensi pers terkait penangkapan yang melibatkan putra mantan wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek