Kejaksaan Telah Terima SPDP Kasus Penyelewengan Solar Tangkapan TNI-AD
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah menerima dua lembar Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus penyelewengan solar subsidi tangkapan intel Kodim 0315/Bintan.
Kajari Tanjungpinang, Saidul Rasyid Nasution SH MH melalui kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Ristianti Adriani SH membenarkan telah diterimanya SPDP kasus yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, berinisial AT tersebut.”Ada dua SPDP, atas nama tersangka Jupen Sius Purba dan kawan-kawan dengan nomor SPDP/41/VIII/2014/ Resrkim. Dan kawan-kawan itu ada 4 orang yang merupakan anak buah kapal (ABK) tugboat Lautan Kakap.”terang Santi sapaan Ristianti Adriani SH kepada Radar Kepri, Rabu (03/09).
Sedangkan satu SPDP lagi atas nama tersangka Syahgunandar alias Tole dan kawan-kawan dengan nomor SPDP/42/VIII/2014/Reskrim. Dan kawan-kawan di SPDP ini adalah Bimo Susindarto, knek truk tanki tersebut.”jelasnya.
Kejaksaan, menurut Santi masih menunggu pelimpahan berkas.”Baru SPDP, berkas kita tunggu saja. Dan belum ada SPDP atas nama tersangka lain.”tutup Santi.(irfan)
SPDP sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri TPi, jaksa dlm kasus penyimpangan solar ini harus jeli melakukan penyidikan sehingga mampu menggaet otak pelaku senagai pemodalnya.