; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Ranai Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumpon Rp 6 Miliar - | ';

| | 957 kali dibaca

Kejaksaan Ranai Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumpon Rp 6 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Ranai, Bambang Wdianto SH

Kasi Pidsus Kejari Ranai, Bambang Widianto SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna sedang menggelar penyelidikan (lid) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan rumpon (alat bantu tangkap ikan, red) sebesar Rp 6 Miliar tahun anggaran (TA) 2012 lalu.

Sejumlah saksi, termasuk kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Wahyudinugroho dan beberap kabid telah dimintai keterangan oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Ranai di Natuna.

Kejari Ranai Josia Koni SH MH melalui Kasi Pidsus, Bambang Widianto SH membenarkan penyelidikan yang digelar Kejaksaan tersebut.”Iya bang, beberapa orang sudah kita mintai keterangan. Termauk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna.”kata Bambang Widianto SH ketika dijumpai Radar Kepri di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Selain dari DKP Natuna, pihak Kejaksaan juga telah memanggil beberapa orang ketua kelompok penerima bantuan hibah pengadaan proyek rumpon atau lebih dikenal bubu tersebut.”Semua ketua kelompok akan kita panggil dan mintai keterangan. Mungkin jumlahnya sekitar 15 sampai 20 kelompok.”tambah Bambang Widianto SH.

Setiap kelompok beranggotan sekitar 10 sampai 15 orang.”Ada indikasi tindak pidana korupsi berupa kelompok fiktif. Ini yang sedang kami selidiki.”tuturnya.

Mengenai potensi kerugian Negara, Bambang Widianto SH belum bisa membeberkan.”Nanti-lah bang, kalau sudah masuk tahap penyidikan akan kami ekspos.”tutupnya.

Proyek rumpon tersebut dikabarkan, merupakan dana sharing APBN dan APBD Kabupaten Natuna TA 2012 lalu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 24 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek