Kejaksaan Negeri Batam Sudah Terima Berkas Penganiaya Yusril
Batam, Radar Kepri- Kejaksaan Negeri Batam (Kejari Batam) telah menerima berkas tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan terhadap Yusril Koto, ketua LSM Barelang dengan tersangka Guru Harahap, Rabu (20/02). Namun tersangka belum diserahkan kepolisan ke Kejaksaan, baru berkas satu tersangka saja yang diserahkan. .
Padahal, pelaku penganiayaan lebih dari satu orang, belum diperoleh konfirmasi dari kepolisian (Polsek Sekupang, red) yang menangangi perkara ini, mengapa pelaku yang belum ditetapkan tersangka. Termasuk Camat Sagulung, Abidun Pasaribu.
Yusril Koto, dikonfirmasi Radar Kepri pada Rabu (20/02) membenarkan telah dilimpahkannya berkas penganiyaan yang dialaminya ke Kejaksaan Negeri Batam.”Informasi yang saya dapat, Kejaksaan Negeri Batam menunjuk Syafei SH MH sebagai jaksa peneliti dan Adji SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).”kata Yusril Koto.
Pihak Yusril berharap, setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka ke Kejari Batam.”Kita minta Kejari Batam menahan tersangka, mengingat ancaman pasal yang dikenakan pada tersangka lebih dari 5 dari tahun penjara. Tentang penganiyaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka.”sebut Yusril.
Sebagaimana ditulis media ini, kasus pengoroyokan dan penganiayaan yang menimpa Yusril terjadi pada 14 Januari 2013 lalu. Namun sampai hari ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan tidak dikenakan penahanan oleh kepolisian. Pelaku yang lain masih sebagai saksi termasuk Camat Sagulung, Abidun Pasaribu yang diduga dalang penganiyaan dan pengeroyokan tersebut.
Camat Sagulung, Abidun Pasasibu diduga terlibat sebagai dalang penganiyaan terhadap Yusril, karena Yusril yang pertama membongkar dugaan suap dan penipuan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Camat Segulung tahun 2012 lalu.
Awalnya, Yusril berniat bertemu Abidun Pasaribu Camat Sagulung untuk konfirmasi dan klarifikasi terhadap temuannya berupa selembar kwitansi yang bertuliskan, pembayaran Uang kepada Camat Sagulung sebesar Rp 50 juta.
Dalam tulisan kwintasi disebutkan, uang Rp 50 juta itu diserahkan kepada Wakil Walikota Batam, Rudi SE, ditembuskan pada Walikota Batam. Kwitansi tersebut dilengkapi stempel Kantor Pemerintahan Kecamatan Sagulung yang ditandatangani Abidun Pasaribu selaku camat.
Niat Yusril untuk konfirmasi/klarifiksi dengan Abidun ditanggapi dengan minta Yusril datang ke Tiban Centre. Setelah Yusril sampai di Tiban Center, Abidun Pasaribu membatalkan. Dan menyuruh Yusril ke Shangrila di Sekupang. Disinilah Yusil di “pelasah” oleh lima orang yang diduga “preman peliharaan” Camat Segulung, Abidun
Anehnya, setelah lebih dari 1 bulan lebih kasus ini di usut, polisi hanya “berani” menetapkan satu orang tersangka, Guru Harahap.”Yang memukul saya itu lima orang dengan disaksikan Abidun Pasaribu.”tegas Yusril Koto.
Menyikapi adanya yang janggal dalam proses hukum terhadap tindak pidana yang dialaminya. Yusril kemudian mendatangi Wasdik (pengawas penyidik) di Mapolda Kepri. Guna meminta agar semua pelaku yang terlibat diproses secara hukum.”Saya sangat kecewa dengan penegakan hukum Mapolsek Sekupang, kenapa tersangka yang jelas-jelas telah melakukan penganiyaan terhadap saya tidak ditahan. Apa menunggu saya dibunuh dulu, polisi baru menahan preman peliharaan Camat Sagulung itu.”ungkap Yusril dengan nada kesal.(taherman)