; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Ratusan Botol Miras - | ';

| | 819 kali dibaca

Kejaksaan Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Ratusan Botol Miras

Barang bukti miras dan uang palsu diperlihatkan sebelum dimusnahkan.

Inilah barang bukti miras dan uang palsu diperlihatkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelum dimusnahkan, Rabu (12/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) musnahkan ribuan butyl pil ektasi dan metilon serta ratusan botol minuman keras berbagai merek dengan kadar alcohol diatas 60 persen, Rabu (12/11). Pemusnahan dilakukan dihalama parkir Kejari Tanjungpinang disaksikan unsure muspida plus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Herry Pribadi Ahmad SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ristianti Adriani SH membenarkan pemusnahan barang bukti sitaan kasus tindak pidana umum dan pidana khusus tersebut.”Barang bukti miras dari terpidana Agun Saputra bin Sudarto. Terdiri dari 29 karton miras Red Label, 36 karton miras merek Chivas Regal, 6 karton miras merek Contrue, 10 karton miras merek Tequila dan 9 karton miras merek Black Label serta 8 karton Vodka termasuk 5 karton Ron Bacardi Superrior.”terangnya. Semua miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berar (bulldozer).

Sedangkan dari kasus tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 250,16 gram narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) serta uang palsu (upal) sebanyak 13 lembar dan pil ekstasi dan methilon sebanyak 1314 butir.”Semua barang bukti yang dimusnahkan terjadi selama kurun waktu 2013 hingga 2014 yang telah memeliki kekuatan hukum tetap.”tutup Santi, sapaan Ristianti Adriani SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek