; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Jangan “Main Api” Dalam Kasus Korupsi Kembang Api - | ';

| | 858 kali dibaca

Kejaksaan Jangan “Main Api” Dalam Kasus Korupsi Kembang Api

Jeri macan waerga legenda, anggota laskar merah putih kepri-

Jeri Macan

Batam, Radar Kepri-Desakan dari berbagai elemen masyarakat Batam agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntaskan belasan dugaan korupsi di kota  Batam terus berlanjut. Terutama,  dugaan  kasus korupsi kembang api dinas Prawisata dan kebudayaan kota Batam sebesar Rp 1,2 Miliar yang dipergunakan dalam rangka pergantian baru 2013-2014.

Kejaksaan Negeri Batam jangan “main api” dalam kasus kembang api ini, karena selain mendapat soroton dari masyarakat. Kasus ini juga mendapat atensi dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung. Karena kasus ini diduga kepala Disparbud Kota Batam Yusfa Hendri yang dikenal “orang kuat”. Karena, meskipun telah beberapa kali diperiksa Kejaksaan, namun tetapi  seiring berjalan waktu, proses dugaan kasus korupsi kembang api tersebut  hampir tidak terdengan lagi.

Yusfa Hendri, Kadisbupar Batam

Yusfa Hendri

Jeri Macan aktifis LSM kota Batam di jumpai media ini di Batam Centre, Rabu (13/08) menegaskan.”Kita minta kepada Kejari Batam untuk segra menuntaskan dugaan korupsi kembang api diatas, transparan terbuka kepada publik masyarakat. Sehingga tidak menjadi pandangan negatif, terhadap kinerja Kejari Batam ditengah-tengah masyarakat.”ujarnya.

Labih lanjut Jeri Macan berharap agar Kajari Batam sesegera mungkin untuk menuntaskan kasus ini sampai keakar-akarnya untuk menberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat Batam.”Jangan ada kesan penegak hukum dalam melakukan proses hukum tebang pilih, seperti pisau tajam keujung tumpul kebawah. Artinya kalau untuk masyarakat kecil, hukum bisa bertindak tegas, sementara untuk pejabat penguasa dan alias  orang banyak uang hukum tidak berdaya.” Jelasnya.

Sebagai aktifis sosial ditengah-tengah masyarakat  kota Batam, lanjut Jeri Macan.”Kami wajib melakukan control pada institusi penagak hukam dan kinerja pemerintahan menyangkut  yang bisa merugikan masyarakat. Apa lagi para pejabat yang sudah digaji pemerintah, melaui uang rakyat, APBD dan APBN  hal ini tentu mereka-mereka itu  harus mepertanggungjawabkan kepada masyarakat  dengan memberikan pelayanan yang memuaskan pada rakyatnya.”ungkapnya.

Sementara itu Kasi Pidsus  Kejari Batam Tengku Firdaus SH sewaktu diwawancarai awak media ini diruangan kerjanya menyakut proses dugaan kasus korupsi kembang  api yang melibatkan Dinas Prawisata dan kobudayaan kota Batam tersebut menyebutkan.”Masih dalam proses  pengumpulan data, memang Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa dinas terkait. Namun dirinya belum mengetahui persis sejauhmana proses hukumnya berjalan. Karena saya-kan baru tugas disini bang, tetapi yakin sama kami, kasus segera dituntaskan.”janjinya.

Yusfa Hendri di konfirmasi awak media ini melaui SMS via ponselnya dihari yang sama terkait hal diatas, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Agu 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek