; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Ditantang Usut Penyelewengan Hibah 3 Mesin Dari Mendiknas - | ';

| | 919 kali dibaca

Kejaksaan Ditantang Usut Penyelewengan Hibah 3 Mesin Dari Mendiknas

SEKOLAK SMKN 6. DISINI DISIMPAN TIGA UNIT MESIN BANTUAN  UNTUK SEKALAH SMK3=.

Di sekolah SMKN 6 disimpaan 3 unit mesin bantuan Mendiknas untuk SMKN 3.

Batam, Radar Kepri-Terkait dugaan penggelapan 3 mesin mobil bantuan dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk sekolah SMKN 3 di Duriankang Bida Ayu, kecamatan Sei Beduk oleh dinas Pendidikan kota Batam. Dimana, mesin tersebut sengaja disimpan disekolah SMKN 6 Kabil, Kecamatan Nongsa, Kampung Panau. Mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat Batam.

Menurut Hery Marhat ada masyarakat yang tak percaya dan bertanya.”Ah masa begitu Dinas Pendidikan Batam ?. Mau menggelapkan bantuan tersebut.”tanya masyarakat sebagaimana di ulang Hery Marhat.

Sebagaimana diketahui dugaan penggelapan 3 unit mesin bantuan Mendiknas ini diungkap Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( LAKI) kota Batam  Hery Marhat bersama ketua LSM Barelang Batam Yusril yang turun kelapangan setelah menerima informasi dari narasumber pada 26 Maret 2013 lalu.

Masih menurut Hery Marhat, sesuai informasi yang diterimanya,SMKN 6, Kampung Panau tersebut tidak memiliki jurusan otomatif. Namun mesin tersebut disimpan dengan rapi di gedung belajar praktek anak-anak SMKN 6.

Anehnya, kepala Dinas Pendidikan Batam pada tahun ini mengajukan pembelian 3 mesin untuk SMKN 3. Dengan harga sebesar Rp 600 juta melalui   anggaran diAPBD Batam tahun 2014 dalam Musrembang beberapa lalu.”Dari sinilah timbul kecurigaan kami, bahwa mesin bantuan dari Menteri Pendidikan tersebut sengaja disimpan disekolah SMKN 6. Setelah pengajuan anggaran yang diajukan Dinas Pendidikan disetujui oleh Pemerintah. Maka mesin tersebut akan di berikan kepada sekolah SMKN 3 itu.”jelasnya.

Jadi, lanjut Hery Marhat.”Seolah-olah mesin tersebut di beli pakai uang APBD yang diusulkan melalui Musrembang tersebut. Padahal mesinnya sudah ada dihibahkan Mendiknas. Makanya saya menduga, kuat bantuan mesin dari Menteri Pendidikan sengaja akan digelapkan. Dan akan dibeli melalui uang APBD. Lumayan, tiga mesin tersebut dijual sebesar Rp 600 juta.”katanya.

Menurut Hery.”Inikan sungguh perbuatan yang tidak bermoral, kalau memang ini betul-betul terjadi.”tegasnya.

Pihaknya juga sudah menanyakan kepada Muslim Bidin, Kepala Dinas Pendidikan kota Batam terkait keberadaan mesin tersebut. Mengapa 3 mesin bantuan dari Menteri Pendidikan tersebut bisa berada di SMKN 6 Kabil Kecamatan Nongsa, Kampung Panau. Sementara SMKN 6 tidak ada jurusan otomotifnya. Menurut Hery Marhat.”Muslim Bidin mengatakan, kalau itu hak prerogatif Dinas Pendidikan. Dan sekolah SMKN 6 juga akan mengadakan jurusan otomatif juga.” kata Hery Marhat mengulangi jawaban Muslim Bidin.

Tentu saja jawaban asal bunyi alias asbun ala Kadis Diknas anak buah Drs Ahmad Dahlan ini sangat mengheran.”Secara logika, sekolah yang sudah ada jurusan otomotifnya saja belum dapat bantuan. Apalagi SMKN 6 yang belum punya jurusan otomotif.  Kok.. mereka yang dikasih bantuan lebih dulu ini, ini-kan tidak masuk akal.“ujarnya.

Ditambahkan Hery Marhat, dirinya bersama masyarakat Kecamatan Sei Beduk, khususnya masyarakat Duriangkang Bida Ayu akan demo ke kantor Dinas Pendidikan.”Kalau 3 unit mesin tersebut tidak diserahkan kepada sekolah SMKN 3. Karena menurut saya yang paling berhak menerima bantuan Mendiknas tersebut siswa SMKN 3 untuk praktek.”Papar Hery.

Sementara itu Kapala dinas Pendidikan Batam, Muslim Bidin yang di konfirmasi media melalui SMS via handphone selulernya. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya padahal pesan tersebut menyatakan terkirim.

Jawaban Muslim Bidin yang menyatakan hak prerogatifnya untuk menyerahkan, dimana dan kemana 3 mesin tersebut akan diberikan. Terkesan bantuan 3 mesin hibah Mendiknas itu milik “bapak moyangnya”.

Aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Batam “ditantang” untuk mengusut penyelewengan dana hibah Mendiknas tersebut. Secara hukum, bantuan 3 mesin tersebut harus diserahkan kepada pihak yang mengajukan proposal tidak bisa dialihkan se-enak “udel” pejabat yang menerima bantuan tersebut.

Beranikah Kejaksaan mengusut penyelewengan hibah dari Mendiknas itu ?.”Ini tantangan terbuka untuk Kejaksaan Negeri Batam, karena bantuan tersebut diserahkan tahun 2012. Tapi sampai sekarang Muslim Bidin selaku Kadis Diknas Batam tak menyerahkan ke pihak yang seharusnya menerima.”Tanya Hery Marhat.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Ming 07 Apr 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek