; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Korupsi di Dispenda Batam - | ';

| | 1,099 kali dibaca

Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Korupsi di Dispenda Batam

Zefriden, I Made Astiti Ardjana, Muren Mulkansyah

Zefriden, I Made Astiti Ardjana, Muren Mulkansyah

Batam, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dibawah pimpinan I Made Astiti Ardjana SH MH didesak untuk segera mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam. Dimana dalam hasil audit BPK-RI Perwakilan Batam Tahun Anggaran (TA) 2012 menemukan beberapa sejumlah penyimpangan bernilai puluhan miliar.

Desakan agar jaksa serius mengusut dugaan penyelewengan di Dispenda Batam disampaikan  ketua Lsm ICW kota Batam Propinsi kepri, Muren Mulkansayah. Menurut Muren Mulkansyah.”Dari  hasil laporan pemeriksaan BPK-RI .  No.2.B/LPH/XVIII.TJP/05/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang ditanda tangani Masmudi SE.MSi sebagai penanggungjawab pemeriksaan. BPK menemukan sejumlah kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana (Belanja), berasal dari penerimaan pajak dengan nilai puluhan miliaran rupiah yang tak dapat dipertanggungjawabkan.” Ujaranya.

Sebagaiman diketahui berdrkan hasil pemeriksaan atas system pengendalian intren, BPK-RI Perwakilan Kepri.”Menemukan laporan keuangan Pemerintah Kota Batam terkait perjanjian piutang pajak dan piutang retribusi tidak di dukung dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.”jelasnya.

Masih dia menjelaskan, adanya dugaan penyelewengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam.” BPK RI mencatat pembayaran pajak terutang terhadap wajib pajak yang telah ditetapkan Daftar Ketetapan Piutang (DKP) pada tahun 2011 hingga saat ini, tidak ada pengurangan atau pembayaran. Hal ini terjadi karena  diduga kuat oknum pejabat di Bidang Pendataan dan Penetapan serta Bidang Penagihan yang mencatat penerimaan pajak terutang ada main kongkalikong dengan wajib pajak terhutang. Sebagai mana temuan BPK RI tahun 2012. “katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa  laporan kinerja yang diterbitkan pejabat di kedua bidang tersebut, dinilai tidak jelas karena tidak dapat menyajikan data piutang pajak dengan akurat. Bahkan data piutang pajak yang dilaporkan dalam neraca keuangan per 31 September 2011 hanya sebesar Rp 2.000.000. Jumlah tersebut dinilai tidak bisa di jadikan acuan, karena merupakan hasil koreksi BPK RI ketika melakukan pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemko Batam pada tahun 2006 yang lalu.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI menemukan sejumlah kejanggalan, dimana bidang penagihan Dispenda Kota Batam melaporkan daftar tunggakan pajak tahun 2011 dalam nota keuangan tanpa nilai nominal.

Konon, dalam laporan wajib pajak tercatat dan melaporkan nama wajib pajak dan periode tunggakan. Tanpa disertai nilai nominal pajak terutang. Padahal tunggakan pajak pada tahun 2011yang ditemukan BPK  sebagai berikut. Tunggakan pajak penerangan jalan Non PLN (PPJ Non PLN), dimana realisasi penerimaan PPJ Non PLN tahun 2011 dan rekapitulasi yang diterbitkan sejak Januari sampai Juli 2011 dinilai terdapat banyak kejanggalan.

Sebagai contoh untuk tahun 2011, realisasi pendapatan sebesar Rp1.723.279.921.00 . Sedangkan rekapitulasi SKP yang diterbitkan sejak Januari sampai Juli 2011 sebesar Rp 690.582.600.00.” Sementara pembayaran berdasarkan SKP sebesar Rp.989.500.712.00, jika di kalkulasikan dari total nilai tersebut BPK menemukan sebesar Rp.733.779.209.00 pembayaran pajak tanpa SKP atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.”kata Muren Mulkansyah..

BPK RI juga  menemukan pembayaran berdasarkan SKP terdiri atas pembayaran pada tahun 2010 sebesar Rp 325.090.800.00 dan tahun 2011 tanpa penerbitan SKP sebesar Rp214.792.851.00,  Dengan rincian tersebut, maka pembayaran dengan menerbitkan SKP hanya sebesar Rp 449.617.061.00. Kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut BPK menemukan tunggakan pajak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 214.792.851.00.

Selain itu, BPK juga menemukan tunggakan pajak reklame pada tahun 2011 sebesar Rp 979.885.260.00. Dengan rincian realisasi pembayaran pajak reklame tahun 2011 sebesar Rp3.666.518.740.00. Jumlah tersebut penerimaan dari Reklame Billboard sebesar Rp3.440.225.290.00 dan Reklame Non Billboard sebesar Rp226.293.450.00. Sementara SKP pajak Reklame yang diterbitkan selama Januari sampai dengan Juli 2011 sebesar Rp4.646.404.000.

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan BPK atas realisasi pembayaran pajak Reklame tahun 2011 dan rekapitulasi SKP, BPK menemukan tunggakan pajak Reklame tahun 2011 sebesar Rp979.885.260.00. Bahkan, BPK menemukan nilai tunggakan pajak tersebut tidak dicatat sebagai piutang pajak oleh Dinas Pendapatan daerah Kota Batam.

Sumber Media ini mengungkapkan, dugaan korupsi dan permainan kongklikong yang melibatkan oknum Kepala Bidang (kabid) Pendataan dan Penetapan berinisial ZA tidak hanya dalam batas pembayaran pajak Reklame saja.Namun sektor pajak daerah yang dikelola Dinas Pendapatan, seperti Pajak Hotel, Restoran, pajak Hiburan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir dan Pajak Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Disebut-sebut tidak jelas realisasi penerimaannya.“Ironisnya lagi sejumlah pungutan pajak Hotel dan Restoran yang menjadi andalan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak transparan dan terkesan ditutup tutupi.” Cetusnya..

Muren Mulkansyah, Atifis ICW ini mengatakn,  jumlah Hotel dan Restoran maupun tempat hiburan di Batam terus meningkat. Saat ini diperkirakan jumlah Hotel di Batam ada 60. Belum lagi restoran dan tempat hiburan lainnya. Kalau hal ini dikolola dengan baik oleh Dinas Pendaapatan kota Batam. Tidak terjadi kebocoran dan administrasi dilakukan dengan benar serta dilakukan secara transparan.”Bisa jadi realisasi penerimaan pajak daerah yang menjadi andalan PAD kemungkinan bisa lebih besar lagi masuk ke kas daerah,” paparnya.

Jumar (12/04) media ini mendatangi kantor Zefriden, Kepala Dinas Dispenda kota Batam untuk konfirmasi.Salah seorang pegawai Dispenda mengatakan.”Bapak Kadis lagi dinas luar.”katanya. Sampai berita ini diturunkan awak media belum berhasil menjumpainya untuk konfirmasi.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sab 13 Apr 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek