Kejagung RI Bakal di Praperadilan, Ini Sebabnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tak kunjung dilimpahkannya berkas dan tersangka korupsi tunjangan perumahan pimpinan DPRD Natuna yang telah ditingkatkan ketahap penyidikan oleh Kejati Kepri pada 2017 lalu membuat koordinator Masyarakat Anti Korupsi Infonesia (MAKI), Boyamin Saiman bersikap.
Boyamin Saiman dikonfirmasi radarkepri.com via ponselnya melalui WA, Kamis (04/06) akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.”Gugatan (Prapetadilan) itu kita tujukan ke Kejaksaan Agung,Cq JAMWas Cq Kejati Kepri.”ujarnya.
Menjawab pertanyaan radarkperi.com, apakah gugatan itu sah karena diajukan ke PN Jaksel, Boyamin Saiman menegaskan.”Tetap sah karena Jaksa Agung ikut digugat.”tulisnya.
Menurut Boyamin Saiman.”Jaksa Agung penanggunjawab tertinggi penanganan korupsi kejaksaan seluruh Indonesia.”terangnya.
Mengenai kapan gugatan itu akan diajukan, Boyamin Saiman menyatakan.”Secepatnya. Semoga akhir bulan ini.”pungkasnya.
Kapuspenkum Kejagung, Heri Setiono dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya terkait gugatan prapid yang akan diajukan akibat tak kunjung tuntasnya dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011 hingga 2015 yang merugikan negara Rp 7,7 Miliar ini. Sampai berita ini diunggah belum memberikan jawaban padahal pesan konfirmasi yang dikirim menyatakan terkirim dan dibaca.(irfan)