; charset=UTF-8" /> Kejagung Dan Mabes Polri “Keok” Oleh Koruptor Kepri - | ';

| | 1,502 kali dibaca

Kejagung Dan Mabes Polri “Keok” Oleh Koruptor Kepri

Kajagung RI, Basri Arief, Kapolri Timur Pradopo, Ketua KPK Abraham Samad, Anggora DPRD Batam Riki Indrakari

Basri Arief, Timur Pradopo, Abraham Samad dan Riki Indrakari

Batam, Radar Kepri-Penegakan hukum dinilai tumpul di kota Batam alias tidak berjalan. Hal ini bisa dilihat dari berbagai dugaan kasus korupsi yang pernah mencuat di kota Batam terkesan hilang begitu saja. Ini dilihat dengan tidak  berjalan suermasi hukum dikota Batam. Penegak hukum terkesan tumpul, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK sama saja.

Hal ini diungkapkan, Riki Indrakari, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Batam yang saat ini menjadi wakil rakyat Batam.”Di Kota Batam ini, instansi penegak hukum tidak berjalan alias mandul.”kata Riki di gedung DPRD Kota Batam.

Indikasi kasus korupsi di “korupsi” aparat penegak hukum terlihat dengan mengendapnya kasus-kasus korupsi kelas “kakap” di Kota Batam. Seperti, kasus pelabuhan khusus (Pelsus) Harlbourbay Batam, dimana pemiliknya mengubah pelsus itu menjadi pelabuhan umum dengan menarik pajak. Namun hasil penarikan jasa pajak pelabuhan umum itu tidak disetorkan ke Negara. Pihak pengelola hanya membayarkan pajak pelsus.

Kasus alih fungsi Pelsus menjadi Pelabuhan umum di “kerajaan” bisnis Jong Hua ini mendapat atensi dari Kejaksaan Agung RI ketika dipimpin Hendraman Supanjdi SH. Bahkan, “big bos” Halbourbay, Jong Hua ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana khusus oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejagung.

Masih Riki Indrakari, anehnya, setelah dua tahun lebih Kejagung RI “berkoar-koar” menetapkan Jong Hua sebagai tersangka. Sampai hari in, kasus dugan korupsi Jong Hua yang diduga merugikan keuangan Negara miliran rupiah ini tak jelas lagi proses hukumnya.”Gilanya” lagi, entah dapat ijin dari pemerintah pusat yang mana ?. Tiba-tiba pelabuhan khusus dikawasan Harlbourbay Batam itu dikabarkan telah mendapat ijin menjadi pelabuhan umum. Lalu uang rakyat yang ditarik sebelum pelabuhan khsusu itu berubah menjadi pelabuhan umum kemana ?. Dan apakah tindak pidana hilang, jika uang tersebut dikembalikan atau telah disetorkan ke Negara ?.”Pelabuhan khusus itu, kabarnya sudah memiliki ijin dari pemerintah pusat sebagai pelabuhan umum antar provinsi. Punya kepentingan apa oknum di pemerintah pusat sehingga dengan mudahnya mengubah pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum. Kita minta Kejagung meneruskan kasus ini pangadilan. Biar pengadilan yang menentukan dan akan terungkap dalang dibalik persetujuan pelnus jadi pelabuhan umum.”jelasnya.

Tidak jelas alasan Kejaksaan Agung RI belum juga menyerahkan berkas Jong Hua ke pengadilan tindak Pidana Korupsi. Padahal berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan RI (BPK-RI) tahun 2006-2007 No. 63/5/ III-XI-3/9/2007 tanggal 5 September 2007. Dikuatkan dengan rangkuman pemeriksaan BPK per- 5 November 2006 sampai 14 Juli 2010. Menyimpulkan telah terjadi kerugian Negara dalam kurun waktu diatas sebesar hampir Rp 70 miliar. Kerugian ini berasal dari seaport service dengan nilai Rp 69,7 miliar dan uang jasa tambat sebesar Rp. 541,8 juta. Namun dalam kurun waktu dua tahun per 15 Juli 2010 sampai 17 juli 2012 ada berapa lagi Negara dirugikan ? Karena, baru pada tanggal 18 Juli 2012 terjadi MoU Kerjasama Operasional (KSO) antara BP Kawasan Batam dengan PT Citra Tritunas dalam pengelolaan pelabuhan khusus Habour Bay menjadi Pelabuhan Umum.

Dugaan kasus korupsi yang diduga dikorupsi bukan hanya terjadi di lembaga yang saat ini dipimpin Basri Arie SH. Di institusi kepolisian, juga disinyalir terjadi dugaan kasus korupsi di “korupsi. Pembaca mungkin masih ingat, 8 Oktober 2010 lalu tim Bareskrim Mabes Polri dibawah komando Brigjen Usman Nasution  (Direktur I Bareskrim Mabes Polri) menggebrak dengan menggelar operasi diberbagi show room mobil mewah. Hasilnya, 104 unit mobil mewah, mulai dari Lexus, Chamry, Jaguar, Porche dan Mercy diamankan dan dititipkan di halaman Mapolta Barelangi.”Kerugian Negara akibat adanya indikasi permainan dan manipulasi pajak pertambahan nilai ini mencapai Rp 700 Miliar selama 3 bulan saja.”kata Brigjen Usman Nasution ketika itu. Setelah 3 bulan berjalan, satu persatu mobil bodong itu “raib” di halaman markas kepolisian daerah (Mapolda Kepri). Kapolda Kepri waktu itu berdalih, mobil-mobil bodong “super” mewah itu dikembalikan ke pemiliknya dengan status pinjam pakai.”Namun sampai hari ini, kasus ratusan mobil bodong yang berpotensi merugikan Negara ratusan miliar dari bea masuk maupun balik nama tak kunjung sampai ke pengadilan. Inikan salah satu bukti, penegak hukum dari Mabes Polri juga tidak jalan di kota Batam ini.”jelasnya.

Belum lagi kasus korupsi di Dispenda gate Batam senilai Rp 7,5 miliar tahun 2005. Bantuan sosial mulai dari tahun 2006 sampai tahun 2012. Sebagaimana di ketahui anggaran Bantuan sosial yang di Pemko Batam terus meningkat setiap tahunnya pada tahun 2006 sebesar Rp 52 miliar. Tahun 2007 sebesar Rp 54 miliar tahun 2008 sebasar Rp 28 miliar. Tahun 23,3 miliar, tahun 2010 sebesar 54 miliar. Tahun 2011 sebesar Rp 66 miliar. Tahun 2012 sebesar Rp56 miliar. Sementara itu anggaran Bantuan sosial tahun 2009 sebesar 23,3 miliar, sudah ditindaklanjuti oleh Kajari Batam waktu dijabat Tatang Sutarna SH MH. Pengusutan Kejaksaan Negeri Batam menemukan banyak penyaluran bantuan fiktif ketempat-ketempat ibadah dan bantuan kepada yayasan yang dibuat dan untuk anak yatin kaum duuafa fiktif oleh oknum pejabat pemerintah kota Batam.

Kejari Batam akhirnya menjebloskan dua orang oknum pejabat Pemko Batam yang terbukti terlibat dugaan korupsi ke penjara. Yaitu Kabag keuangan Pemko Batam, Erwinta Marius dan Bendahara keuangan pemko Batam Raja Haris. Ketika akan menyentuh pejabat pengguna anggaran (PA), secara mendadak Kejagung RI mencopot Tatang. Hasilnya ?. Dapat ditebak, hanya Erwinta dan Raja Haris yang sampai ke pengadilan dan divonis bersalah. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (Sekdako) dan Pengguna Anggaran, Walikota Batam. Sampai hari ini masih bebas berkeliaran tanpa harus mempertanggungjawabkan uang bansos yang raib tersebut.”Kita berharap KPK yang sekarang di pimpim oleh Abrahan Samad, putra asli dari Makasar, Sulawesi Selatan ini berani membongkar berbagai dugaan kasus korupsi dikota Batam ini. Khususnya dugaan penyelewengan dana Bantuan social. Saya sangat yakin kalau KPK berani menyentuh kasus ini, semua pasti terungkap dalang pelakunya.”tegasnya.

Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat beranikah KPK mengusut dan mengungkap dugaan kasus korupsi bansos di Batam ini ?. Janji Abraham Samad yang menyatakan akan semakin garang dalam mengungkap korupsi, pasca kasus “ecek-ecek” berupa kebocoran sprindik Anas Urbainingrum sangat dinanti masyarakat Kepri, khususnya Batam.

Karena, Kejagung RI dan Mabes Polri terbukti tak berdaya berhadapan dengan “perampok” duit rakyat Kepri. Kasus dugaan korupsi Harbourbay (ditangani Kejagung RI) dan kasus mobil mewah bodong (ditangani Polri) merupakan dua bukti “takluknya” dua intansi penegak hukum di Kepri ini dengan para “perampok”uit rakyat alias koruptor.

Dalam catatan media ini, selain kasus diatas, setidaknya ada belasan kasus lain yang berpotensi merugikan keuangan Negara tak jelas proses hukumnya. Diantaranya, Dana CD Karimun, Pengrusakan Lingkungan Hidup dan Limbah Kota Batam, Penjualan Pulau Bokor Batam, Trafiking Kota Batam, Tanjungpinang dan Karimun, Peredaran Narkoba Kota Batam, Lahan Terminal Karimun, Dompak Tanjungpinang, Alkes Kota Batam, Ilegal Minning Bintan, Stemple Ganda Ketua DPRD Lingga. Kemudian kasus dugaan korupsi ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ole Polda Kepri.(taherman/red)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek