Keberatan Ferdi Yohanes Ditolak Majelis Hakim
Tanjungpinang, Radar Kepri-Masuk dalam materi perkara pokok, itulah alasan majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa korupsi Ferdi Yohanes melalui kuasa hukumnya, Senin (11/07) oleh Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Karena eksepsi ditolak, ketua majelis hakim Risbarita Simarangkir SH kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).”Jaksa diminta hadirkan saksi-saksi untuk pembuktian pada persidangan Senin (18/07) nanti pada pukul 09 00 Wib.”ucapnya.
Dalam persidangan, terdakwa Ferdi Yohanes meminta agar pada persidangan lanjutan dihadirkan ke persidangan secara fisik.”Disini (Rutan) sudah dibolehkan tatap muka, kalau bisa pada persidangan lanjutan, kami hadir di persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.”pintanya sambil mengatakan suara yang didengarnya melalui sidang virtual ini kurang jelas.
Menyikapi permintaan ini, ketua majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah dulu dengan anggota dan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.(Irfan)