; charset=UTF-8" /> Kades Piasan Dilaporkan ke Polisi dan Jaksa - | ';

| | 962 kali dibaca

Kades Piasan Dilaporkan ke Polisi dan Jaksa

Proyek pemecah gelombang.

Anambas, Radar Kepri -Tingkat kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dalam mengawasi penggunaan uang negara oleh pejabat semakin meningkat. Khususnya dana yang mengalir ke kantor desa yang mendapat alokasi dana desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Diusutnya dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Kades Matak (Awaludin) dan Sekdesnya Fendi Surya Irawan oleh penyidik Polres Anambas yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang menguatkan motivasi masyarakat mengungkapkan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Piasan.

Tak tanggung-tanggung, masyarakat melaporkan oknum Kades Piasan ke dua aparat penegak hukum yang berwenang yakni Polres Anambas (Polisi) dan Cabjari Terempa (Jaksa).

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti dikonfirmasi radarkepri.com tentang informasi dilaporkannya oknum Kepala Desa Piasan ke Polres Anambas terkat dugaan penyalahgunaan dana desa menuliskan.”On Progress pak Irfan.”tulis Kapolres, Senin (11/07).

Sedangkan Kacabjari Terempa, Roy Huffington Harahap dikonfirmasi pada 29 Juni 2022 lalu melalui WA menuliskan.”Sampai saat ini belum ada laporanya.”tulisnya. Beberapa saat kemudian, Kacabjari kembali mengirimkan WA.”Nanti saya cek lagi bang.”janjinya. Namun hingga Senin (11/07), belum diperoleh informasi lanjutan dari Kacabjari meskipun dihari ini sudah dikirim konfirmasi serupa.

Data yang diperoleh radarkepri.com, Kejaksaan di Terempa menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Piasan masuk dan diterima Kejaksaan pada 28 Juni 2022 yang diterima dan ditandatangani oleh Alvin Dwi Nanda.

Terkait hal diatas, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Kades Piasan, Zainal Arifin pada Senin (11/07) melalui WA-nya , namun hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.

Setidaknya ada dua kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang saat ini mencuat ke publik dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara di Desa Piasan.

Pertama, dugaan mark up proyek taman bermain anak dengan pagu anggaran Rp 204 juta tahun anggaran 2020.

Kedua, proyek pemecah gelombang pada tahun 2019 lalu yang telah rusak parah dan diduga tidak sesuai bestek.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 11 Jul 2022. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek