Keberadaan Honorer dan THL di Sekwan Lingga Melanggar UU MD3
Lingga,Radar Kepri-Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho SH mempertanyakan kebijakan pemerintah kabupaten Lingga yang masih saja mempekerjakan tenaga honorer di beberapa posisi strategis di Kabupaten Lingga, khususnya di Sekretariat DPRD Kabupaeten Lingga.
Padahal dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas disebutkan.”Bahwa, pegawai di Sekretariat DPRD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).”Dalam Undang-Undang MD3 nomor 420 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 disebutkan sekretaris DPRD Kabupaten/Kota berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)”kata Rudi Purwonugroho SH.
Dijelaskan Rudi dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat dengan UU MD3 tersebut, pada bagian ketiga sistem pendukung DPRD Kabupaten/Kota, paragraf 1 Sekretariat DPRD pasal 420 ayat 3 berbunyi, sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dan Pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota berasal dari Pegawai Negeri Sipil.”Saya pernah sampaikan ini, kepada ketua DPRD, Sekwan dan juga BKD, namun memang belum ditanggapi.”ungkapnya.
Akibat dari penempatan di beberapa staf di DPRD Lingga ini, banyak terjadi penyimpangan pengelolaan administrasi di DPRD Lingga seperti yang menjadi temuan BPK RI pada tahun 2013 yang lalu. Banyak ditemukan perjalanan dinas fiktif di lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga, Syamsudi mengatakan jumlah tenaga honorer dari PTT sebanyak 535 orang se-kabupaten Lingga. Yang ditempatkan di sekretariat DPRD Lingga ada sekitar 17 orang sementara untuk tenaga harian lepas BKD tidak mengetahuinya karena laporan tersebut tidak masuk ke BKD Lingga.”Yang ada di kami hanya honorer PTT, kalau honorer THL (Tenaga Harian Lepas), itu kebijakan kantor atau SKPD masing-masing.”ungkapnya.
Sementara itu dari Informasi yang didapat media ini dilapangan, ada puluhan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Lingga. Bahkan beberapa honorer maupun THLmendapat tugas untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak layak mereka kerjakan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Lingga, Muslim, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait kebijakannya yang melawan UU MD3 tersebut.
Sanksi pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara menanti para pembuat kebijakan yang menempatkan honorer dan THL di kantor wakil rakyat tersebut.(muslim tambunan)