Beragam Terobosan Dilakukan BPMP Dalam Menerbitkan Izin Usaha
Lingga, Radar Kepri-Berbagai terobosan dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga selaku pemberi izin berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan perizinan dan non perizinan kepada pengusaha.
Dalam melaksanakan tupoksi-nya Badan Penanaman Modal dan Perizinan selaku pemberi izin, melakukan survey lokasi terlebih dahulu terkait dengan izin yang bakalan diterbitkan.
Seperti permohonan izin usaha perikanan yang di ajukan Rastian di desa Kote kecamatan Singkep Pesisir.”Terlebih dulu kita tinjau, supaya pemberian izin nantinnya tidak bermasalah.”kata Said Nursyahdu.
Jenis usaha yang di ajukan oleh pemohon untuk usaha perikanan.”Kami melihat sudah sesuai dengan persyaratan yang telah kita lihat dan kita terima, persyaratan yang ada di SPM (Standar Pelayanan Minimum) Badan Penanaman Modal dan Perizinan.”terangnya.
Tetapi apabila ada penambahan keramba apung maka pemohon wajib melaporkan penambahan tersebut sesuai dengan apa yang akan direncanakan selanjutnya.
Pihak daeri BPMP tidak pernah mempersulit siapapun yang akan mengurus izin asalkan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ada.(muslim tambunan)