Kasus Yusrizal, Jaksa Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi

Terdakwa Yusrizal yang kasusnya dinyatakan tidak bisa dilanjutkan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penetapan majelis hakim atas kasus dugaan money politik dengan terdakwa Yusrizal yang menetapkan tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa Agustinus Marpaung kabur. Mendapat perlawanan dari Kejaksaan dengan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Riau.
Hal diatas diungkapkan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, M Amriansyah SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Rabu (19/06).
Menurut Amriansyah SH MH.”Jaksa telah mengajukan perlawanan ke PT Pekan Baru melalui PN Tanjungpinang.”tulisnya.
Dilanjutkan Kasi Pidum.”Jaksa menilai perimbangan Majelis Hakim dalam penetapannya tidak berdasar. Perlawanan tadi sudah diajukan oleh jaksa Zaldi Akri,SH, tadi pagi.”terangnya.
Ditambahkan M Amriansyah SH MH, dalam perlawanan yang diajukan.”JPU meminta Pengadilan tinggi untuk membatalkan penetapan hakim PN Tanjungpinang,dan memerintahkan hakim PN Tanjungpinang untuk memeriksa terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diajukan serta melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara.”pungkasnya.(irfan)