Jual Batu Delima Palsu, Candra Ali Diadili
Tanjungpinang, Radar Kepri-Modus penipuan dengan mitos batu delima mengantarkan Candra Ali ke kursi pesakitan di PN Tanjungpinang,Rabu (19/06).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa diterangkan modua tipu-tipu Candra Ali. Awalnya, Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 20.45 wib di simpang Bintan Plaza Km.3 Kota Tanjungpinang. “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu (keadaan palsu) dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut.
Bermula, Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 20.45 Wib saat saksi HERIYADI, S.E sedang berada di simpang Bintan Plaza Km.3 Kota Tanjungpinang berhenti di sepeda motor yang dikendarainya, tiba-tiba saksi HERIYADI, S.E dihampiri oleh Sdr. AMIR (DPO) yang berpura-pura menanyakan alamat Jl. Protokol di Tanjungpinang lalu saksi HERIYADI, SE tidak mengetahui alamat tersebut, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi HERIYADI, SE dan Sdr. AMIR (DPO) dan berpura-pura menanyakan “mau kemana dek?” lalu Sdr. AMIR menjawab “mau mengantar barang”, kemudian terdakwa kembali menanyakan “mau mengantar barang apa?” dan dijawab oleh Sdr. AMIR bahwa ada sebuah barang berupa guci yang didalamnya berisi batu merah delima yang akan dibeli oleh seseorang yang tinggal di Jalan Protokol Kota Tanjungpinang (sambil Sdr. AMIR menunjukkan sebuah guci berukuran kecil dengan warna agak kekuningan kepada terdakwa) selanjutnya terdakwa mengajak saksi HERIYADI, S.E dan Sdr. AMIR untuk menguji Guci tersebut ke sebuah bengkel tambal Ban yang berada di Km.3 Kota Tanjungpinang dan terdakwa membeli 1 (satu) botol air mineral di salah satu kedai yang berada di Jl. M.T. Haryono untuk menguji keaslian batu tersebut selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara AMIR dan seorang laki-laki tersebut pergi ke depan bengkel mobil OTO BAN km.3 Tanjungpinang untuk mengecek keaslian batu tersebut, setelah sampai di tempat tersebut terdakwa langsung membuka botol air mineral kemudian menyuruh Sdr. AMIR untuk mengeluarkan batu yang berada didalam guci.
Kemudian Terdakwa memasukkan batu tersebut ke dalam botol air mineral, yang mana sebelum terdakwa menjumpai Saksi HERIYADI, S.E batu tersebut telah terdakwa dan Sdr AMIR persiapkan terlebih dahulu dengan meletakkan 1 (satu) buah lampu berwarna merah dan 1 (satu) buah baterai di dalam batu tersebut, sehingga pada saat ditekan pada bagian tengah batu terlihat bercahaya.
Setelah itu Saksi HERIYADI, S.E disuruh terdakwa untuk memegang tutup botol air mineral, lalu guci tersebut dimasukkan ke dalam tutup botol yang telah diisi air dan saat itu guci tersebut mengeluarkan sinar cahaya, selanjutnya terdakwa langsung mengambil guci tersebut dari atas tutup botol kemudian guci diambil kembali oleh Sdr. AMIR dikarenakan guci tersebut sudah akan dibeli oleh orang lain dengan harga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Setelah itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. AMIR bahwa guci tersebut akan di bayar / dibeli oleh terdakwa dengan uang sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), lalu Sdr. AMIR mengatakan kepada Saksi HERIYADI, S.E bahwa “bapak punya uang berapa dan total kekayaan milik bapak berapa?” selanjutnya Saksi HERIYADI, S.E menjawab dengan mengatakan “di ATM saya ada uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)”, lalu Saksi HERIYADI, S.E menunjukkan dompet miliknya yang berisi uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi HERIYADI, S.E mau pinjam uang dengan temannya sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Saksi HERIYADI, S.E langsung mengambil uang di ATM BCA batu 5 (lima) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) serta Saksi HERIYADI, S.E meminjam lagi uang dari teman Saksi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya uang Saksi berjumlah Rp.6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah) diminta oleh terdakwa dan Saksi HERIYADI, S.E langsung menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, kemudian Saksi HERIYADI, S.E disuruh oleh terdakwa untuk Sholat Sunah 2 (dua) rakaat. Pada saat Saksi HERIYADI, S.E mengambil air wudhu, Saksi HERIYADI, S.E mendengar suara sepeda motor dan Saksi HERIYADI, S.E langsung keluar dari Masjid melihat terdakwa dan Sdr. AMIR telah pergi meninggalkan Saksi HERIYADI, S.E dengan membawa uang milik Saksi HERIYADI, S.E tersebut. Kemudian Saksi HERIYADI, S.E langsung mengejar sepeda motor tersebut dan berhasil menangkap terdakwa namun Sdr. AMIR berhasil melarikan diri.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi HERIYADI, S.E mengalami kerugian sebesar Rp.6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah).
Terdakwa dijerat melangggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau kedua pasal 372 KUH Pidana.(irfan)