
Tanjungpinang, Radar Kepri-Timses Rantha Fauzi Sembiring bernama Wahyu Budianto yang kabur sehingga diajukan ke Persidangan tanpa kehadiran terdakwa berdasarkan Pasal 482 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) dituntut 5 bulam penjara dan denda Rp 48 juta subsidair 3 bulan penjara, Rabu (19/06) pagi.
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in absentia ini dipimpin Sumedi SH MH menjadualkan pembacaan putusan pada Senin (24/06).
Dalam surat dakwaan diterangkan kasua yang mengantarkan Wahyu kepengadilan. Bermula pada hari Senin tanggal 15 April tahun 2019 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019 bertempat di Perum Pinang Mas Residence Blok A1 No.16 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
Minggu tanggal 14 April 2019 sekira pukul 10.10 Wib terdakwa menghubungi saksi EVA SILVANA dengan tujuan menawarkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi EVA SILVANA dan meminta saksi EVA SILVANA untuk memilih RANTHA FAUZI SEMBIRING yang merupakan Calon Anggota Legeslatif DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Garuda nomor urut 2 (dua), lalu terdakwa juga meminta saksi EVA SILVANA untuk mencari orang lain yang mau ikut memilih RANTHA FAUZI SEMBIRING. Kemudian keesokan harinya Senin tanggal 15 April 2019 sekira pukul 18.24 Wib terdakwa kembali menghubungi saksi EVA SILVANA yang meminta saksi EVA SILVANA untuk datang kerumah terdakwa yang beralamat di Perum Pinang Mas Residence Blok A1 No.16 Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk mengambil sejumlah uang dari terdakwa. Kemudian saksi EVA SILVANA memberitahukan hal tersebut kepada sdr. HENDRI SAFUTRA dan saksi PUTRA (masing-masing komisioner Panwascam Tanjungpinang Timur), lalu sdr. HENDRI SAFUTRA meminta saksi FARIDA HANOUM dan saksi SAHRIAN WINARDI untuk menemani saksi EVA SILVANA lalu saksi EVA SILVANA juga mengajak saksi RIAN FADLIANSYAH untuk pergi kerumah terdakwa.
Selanjutnya sekira pukul 18.59 Wib saksi EVA SILVANA, saksi FARIDA HANOUM, saksi SAHRIAN WINARDI dan saksi RIAN FADLIANSYAH tiba dirumah terdakwa, lalu bertemu dengan terdakwa diteras rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan kartu nama Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dapil Tanjungpinang Timur atas nama RANTHA FAUZI SEMBIRING dari Partai Garuda dan memberikannya kepada saksi FARIDA HANOUM. Kemudian terdakwa meminta saksi FARIDA HANOUM, saksi SAHRIAN WINARDI dan saksi RIAN FADLIANSYAH untuk mengisi data dan nomor handphone di kertas yang telah disediakan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa masuk kedalam rumahnya kemudian kembali dan mengeluarkan 3 (tiga) amplop warna putih dari saku celana lalu menyerahkannya kepada saksi FARIDA HANOUM.
Setelah mendapatkan amplop tersebut saksi EVA SILVANA, saksi saksi FARIDA HANOUM dan saksi SAHRIAN WINARDI mengantar saksi RIAN FADLIANSYAH ke kedai kopi di batu 8, setelah itu kembali ke Kantor Panwascam Tanjungpinang timur lalu menyerahkan 3 (tiga) amplop tersebut kepada sdr. HENDRI SAFUTRA dan saksi PUTRA yang kemudian membuka amplop tersebut dan ditemukan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tiap-tiap amplop tersebut.
Perbuatan terdakwa membagikan 3 (dua) amplop yang masing-masing berisikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kartu nama Caleg atas nama RANTHA FAUZI SEMBIRING kepada saksi EVA SILVANA, saksi saksi FARIDA HANOUM, saksi SAHRIAN WINARDI dan saksi RIAN FADLIANSYAH dilakukan pada hari Senin tanggal 15 April 2019 yang mana waktu tersebut merupakan masa tenang yaitu masa yang tidak dapat untuk melakukan ativitas Kampanye Pemilu.
Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dan masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara yaitu sejak tanggal 14 April 2019 sampai dengan tanggal 16 April 2019.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(irfan)






