
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pidana pemilu dengan terdakwa M Apriandy, Rabu (18/06) hadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah M Yusuf, Wa Arni,Syamsinar Harahap alias Lina dan Dewi Putriani.
Saksi M Yusuf menyebutkan, pihaknya mendapat laporan dugaan kampanye money politik pada 10 April 2019.”Namun saya menilai itu bukan kampanye, tidak ada kartu nama maupun citra diri.”jelasnya.
Menurut saksi Yusuf, pasal 523 ayat 2 dan 253 ayat 2, lebih menyasar ke masyarakat yang memberikan janji.”Jadi terdakwa ini lebih tepat melanggar pasal 523 ayat 1. Yang dijuntokan ke pasal 280.”tambahnya.
Setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu, tiga hari kemudian dia dimintai keterangan penyidik Gakkumdu di Mapolres Tanjungpinang.
Menjawab pertanyaan hakim Eduar Marudut P Sihaloho SH MH tentang tindak pemilu yang disangkakan pada terdakwa, saksi Yusuf mengatakan.”Terdakwa membagi-bagikan uang ke masyarakat dalam hal ini pemilih. Tapi bukan dalam time kampanye.”terang M Yusuf.
Mengenai perbedaan dan persamaan antara peserta pemilu dengan pemilih, saksi M Yusuf menyebutkan.”Peserta pemilu termasuk pemilih. Itu persamaanya. Kalau pemilih belum tentu peserta kampanye.”ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlanjut dengan sesi hakim bertanya ke saksi. Jaksa dan penasehat hukum serta tanggapan dari M Apriandy belum berjalan.(irfan)






