Sidang Anak Walikota, Saksi Yusrizal Cabut Keterangan Terancam Pidana Beri Keterangan Palsu
Tanjungpinang, Radar Kepri-Saksi Ipen alias Peni mengaku bertemu terdakwa M Apriandy di lantai II kantor DPD Gerindra Kepri diajak Agustinus,Yusrizal serta Rais, Agung dan Taufik.
Hal ini disampaikan Ipen menjawab pertanyaan Hendie Devitra SH MH, Selasa (18/06) malam.”Apakah ada pengarahan dari terdakwa ini ?” Tanya Hendie Devitra SH MH.”Ada, ini dibagi ke tim dan relawan.”jawabnya.
Menurur Ipen, ucapan agar amplop berisi uang dalam kantong kresek yang dibagi ke tim dan relawan dari terdakwa M Apriandy.”Saya ambil 6 amplop, jumlah uangnya Rp 1,2 juta.”ucapnya.
Namun saksi Ipen mengatakan, uang yang 6 amplop itu untuk saksi dan relawan.”Agustinus yang memasukkan saya sebagai saksi bayangan.”ucap Ipen.
Menjawab pertanyaan Hendie tentang apakah saksi kenal dengan Lina dan Dewi.”Saya tidak kenal. Baru malam setelah dikantor polisi pada tanggal 16 April 2019 baru kenal.”katanya.
Menurut Ipen, 300 amplop yang di BAP Agustinus itu diarahkan penyidik.
Terhadap keterangan ini, Apriandy membantah memberikan 300 amplop, tidak pernah mengarahkan memilih dirinya.”Saya juga tidak pernah memberikan kantong kresek berisi uang di kantor DPD Gerindra.”ucapnya.
Hingga pukul 21 00 Wib persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Yusrizal.”Dihadirkan kepersidangan karena masalah pemilu, partai. Saya terbawa dari pak RT, dia bilang saya ketua tim relawan. Pak RT yang nunjuk sebagai ketua tim relawan pak Andi (M Apriandy,red).”katanya.
Menurut Yusrizal, dirinya menyediakan tenda, kursi dan makanan saat ada sosialisasi. Saksi Yusrizal mengaku pernah diperiksa polisi dan membenarkan isinya saat ditunjukkan didepan majelis hakim.”Sosialisasi hanya sekali saja di RT 01. Dia perkenalkan diri dan meminta dukungan karena akan maju sebagai calon DPRD Kota Tanjungpinang.”jelasnya.
Menjawab pertanyaan jaksa, kapan lagi saksi Yusrizal bertemu M Apriandy.”Bulan April bertemu lagi di kantor Gerindra. Bang Rais bilang, tolong datang kesini ada perlu.”ucap Yusrizal mengulang ucapan Rais.
Dikonfrontir terkait keterangan di BAP, yang menyebutkan jumlah 300 amplop dengan uang senilai Rp 60 juta diserahkan M Apriandy.”Itu tidak benar, jumlahnya tidak benar. Yang kasih bang Rais. Tidak benar BAP itu.”katanya.
Menurut Yusrizal, itu keterangan dari RT.”Saya disuruh disamakan keterangannya dengan keterangan pak RT, polisi yang suruh.”ujarnya.
Padahal awalnya, saat ditunjukkan BAP, saksi Yusrizal membenarkan BAP.”Kok sampai anda begitu takut dengan pak RT sehingga harus ikut?. Kasi saya alasan yang rasional.”tanya hakim Acep Sopian Sauri SH MH.
Saksi Yusrizal, mengatakan, dia (RT) bilang akan membantunya.”Tapi sekarang ternyata dia meninggalkan dia.”ujarnya.
Atas pencabutan keterangan ini, jaksa Zaldi Akri SH keberatan dan menegaskan agar saksi Yulizar diproses karena memberi keterangan palsu.”Keterangan yang di Polri tidak benar, terpaksa ikut aja pak.”ujarnya.
Menyikapi hal ini, majelis hakim memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) untuk dikonfrontir dengan Yusrizal.”Hadir saksi verbalisan besok, Rabu (19/06) kita mau konfrontir.”tegas Acep Sopian Sauri SH MH.(irfan)