Kasus Anak Walikota, Uang Diambil di Kantor Gerindra
Tanjungpinang, Radar Kepri-Masyarakat memberikan info pada kepolisian adanya bagi-bagi uang darj caleg di Perum Bukit Raya. Info didapat sekitar pukul 18 00 Wib pada Selasa (16/04). Polisi juga mendapat info bahwa Agustinus yang membagi-bagikan uang.
Hal ini diungkap saksi Sukoy De Komar dari Satreskrim Polres Tanjungpinang. “Saya bersama tim sebanyak 5 orang mendatangi rumah Agustinus. Bripka Juara Limbong menanyakan, apakah benar Agustinus memberikan uang ke tetangga sebelahnya. Dan dibenarkan Agustinus. Agustinus juga mengatakan uang itu dari salah seorang caleg DPRD Kota Tanjungpinang atas nama M Apriyandi. Uang diberikan melalui Ipen, Dewi dan Yusrizal.”terangnya.
Menurut saksi Sukoi, Agustinus, pada tanggal 10 April 2019, Peni alias Ipen, Yusrizal da Agustinus bertemu M Apriayandi di kantar Gerindra Kota Tanjungpinang mengambil 300 amplop berisi uang Rp 200 ribu.
Ditambahkan Sukoi, setelah dari rumah Agustinus, polisi bergerak kerumah Dewi yang mengaku menerima 3 amplop berisi uang Rp 200 ribu.”Malam itu juga Agustinus, Yusrizal dan uang dalam amplop dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut.”terangnya.
Tim, lanjut Sukoi, bergerak kerumah Ipen alias Peni.”Saat itu kami tanyakan ke Ipen, apakah pernah ke kantor Gerindra mengambil uang. Saudara Ipen mengaku pernah ke kantor Gerindra untuk mengambil uang tersebut.”terangnya.(irfan)