; charset=UTF-8" /> Mantan Kepala BPBD Kepri Dihukum 6 Tahun Penjara - | ';

| | 449 kali dibaca

Mantan Kepala BPBD Kepri Dihukum 6 Tahun Penjara

Edi Irawan saat mendengarkan vonis.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kepri Edi Irawan S Sos Msi terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,297 Miliar, Selasa (18/06) sore.

Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang menghukum Edi  Irawan selama 6 tahun penjara ditambah hukuman denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Santonius Tambunan SH MH ini juga menghukum mantan Plt Bupati Lingga ini dengan kewajiban pengembalian uang negara sebesar Rp 1,279 Miliar subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan Edi Irawan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa, menurut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terhadap amar putusan ini, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kerja untuk menentukan sikap.

Sedangkan Maruli, anak buah Edi Irawan dikantor BPBD Kepri ini dihukum selama 5 tahun 6 bulan plus denda Rp 200 juta 3 bulan namun tidak dikenakan uang pengganti.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek