; charset=UTF-8" /> Kasus Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Natuna Mengendap, Ini Kata Kajati Kepri - | ';

| | 444 kali dibaca

Kasus Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Natuna Mengendap, Ini Kata Kajati Kepri

Kajati Kepri, Hari Setiyono SH MH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kinerja lamban Kejaksaan Tinggi Kepri dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan DPRD Natuna senilai Rp 7,7 Miliar terus mendapat sorotan menjelang peringatan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember nanti..

Beragam alasan disampaikan pimpinan Kejati Kepri namun sampai hari ini, sudah lebih 4 tahun kasus itu tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Jangankan disidangkan, ditahan saja sepetti tersangka korupsi lain, Kejaksaan terkesan gamang dan “takut”.

Beredar kabar, tak kunjung ditahan dan tuntasnya kasus yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Natuna karena adanya intervensi dan tekanan dari atasan Kejati Kepri. Terkait informasi miring ini, radarkepri.com mengkonfirmasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono SH MH melalui WA-nya menjawab.”Trmksh mas Irfan, kami sedang memproses utk mendapatkan Ket Ahli dari Kemenkeu namun hingga saat ini ahli tsb belum ditunjuk, maka tim penyidik akan koordinasi dan akan menemui ahli tsb dlm minggu ini ke Jkt.”tulis mantan Kapuspenkum Kejaksaan Aging RI ini, Minggu (28/11).

Kelima tersangka yang masih bebas berkeliaran itu masing-masing Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Syamsurizon dan Mantan Sekertaris Dewan Makmur dan Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra. Kelima orang tersangka ini pada tanggal 31 September 2017 atau lebih dari 4 tahun lalu.

Kasus ini naik tahap penyidikan saat Kajati Kepri dijabat Yunan Harjaka. Dimana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna ini, telah ditemukannya alat bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.

Adapun besaran tunjangan perumahaan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan.

Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pengalokasian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna di APBD Natuna, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sejak 2011-2015, yang dilabeli dengan SK dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka yang disebutkan, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kejaksaan sejatinya bisa menerapkan pidana bagi siapapu yang merintang-rintangi proses hukum kasus ini. Namu sejumlah kendala dan orang yang mungkin menghalamgi proses hukum ini terkesan dibiarkan. Akibatnya, isu liar bernuansa negatif bermunculan sampai-sampai ada yang menuding keterlibatan oknum.jaksa yang “pasang badan” dalam kasus tersehut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 28 Nov 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek