Kasus Tambang Tanjung Moco Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang perdana penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco, Dompak, kota Tanjungpinang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (28/03) dengan terdakwa Weidra alias Awi.
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum Weidra meminta majelis hakim mengabulkan permohonon pembataran ataupun pengalihan tahanan yang diajukan karena kondisi terdakwa yang sedang sakit.”Kami mohon permintaan pengalihan tahanan dari rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota dikabulkan karena kondisi klien kami yang sedang sakit.”pinta H Rivai Ibrahim SH dan Raja Azman SH, penasehat hukum Awi.
Ketua majelis hakim, Iriaty Kharul Ummah SH kemudian membaca surat dari dokter.”Kami sudah baca surat sakit dari dokter. Sejak dari kepolisian hingga Kejaksaan sudah dua kali dibantar karena dirawat.”terang Ketua majelis hakim.
Kemudian, Iriary Khairul Ummah SH bertanya pada Weidra.”Betul ini ?. Saudara sakit apa ?”ucapnya. Terdakwa Weidra kemudian menjawab.”Betul Yang Mulia. Sakitnya kompilkasi, diabetes dan jantung.”kata Weidra.
Mendengar jawaban ini, hakin kemudian menyatakan akan bermusyawarah dengan anggotanya untuk menentukan sikap.”Kami musyawarahkan dulu ya. Bapak baik-baik saja didalam dan jaga kesehatan.”saran Iriaty Khairul Ummah SH.
Persidangan dilanjutkan 2 minggu dengan agenda mendegarkan saksi-saksi yang akan dihadir JPU Dani K Daulay SH dari Kejari Tanjungpinang.
Saat masuk keruang sidang, Weidra terlihat pincang karena kaki kirinya luka usai operasi yang dijalaninya selama ditahan. Bahkan masih terlihat di perban.(irfan)