; charset=UTF-8" /> Kakek Bejat, Perkosa Gadis Berumur 10 Tahun - | ';

| | 770 kali dibaca

Kakek Bejat, Perkosa Gadis Berumur 10 Tahun

Simon Sole yang tega memperkosa anak tetangganya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bejat dan biadab, itulah kata yang pantas diucapkan untuk terdakwa Simon Sole. Predator anak ini tega memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya,red), padahal korban dan pelaku merupakan tetangga dan telah dianggap kakeknya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Riki Trianto SH diterangkan aksi durjana Simon Sole terjadi Selasa tanggal 21 November 2017 sekitar pukul 13.00 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Sidojadi Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur. “Terdakwa dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”ucap JPU.

Aksi bejat terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut. Awalnya, Bunga (bukan nama sebenarnya, red) pada Selasa tanggal 21 November 2017 sekitar pukul 13.00 Wib selesai bermain-main dari rumah tetangganya. Kemudian datang terdakwa yang biasa di panggil oleh korban dengan sebutan “KAKEK” perlahan-lahan berjalan menghampiri korban dari belakang.

Setelah itu, terdakwa langsung menutup mulut Bunga dengan sehelai kain berwarna Pink lalu menggendong korban ke sebuah rumah kosong yang beralamat di Kp. Sidojadi Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur.

Sampai dirumah kosong tersebut, korban langsung dibawa masuk ke dalam rumah kosong, lalu terdakwa melepaskan celana bermotif kotak-kotak yang dipakai Bunga, lalu terdakwa juga membuka baju, singlet serta celana dalam korban, dan terdakwa pun juga melepaskan baju serta celana dan celana dalam yang terdakwa pakai.

Terdakwa langsung menindih tubuh korban memperkosa korban yang berumur 10 tahun. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menebar ancaman.”Kalau kamu nggak mau kabur dari kedua orang tuamu, orang tua kamu nggak akan selamat. jangan sampai kamu ngadu sama orangtua.”ancam terdakwa.
Namun aksi bejat Simon Sole terkuak, Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar pukul 06.30 wib saat saksi Pny (Ibu kandung Bunga) akan sarapan pagi, tiba-tiba saksi Pny dihampiri oleh saksi Bunga sambil memeluk saksi Pny dengan mengatakan “Mamak jangan marah ya, Bunga sayang mamak.”ucap Bunga.

Heran dengan ucapan anaknya, saksi Pny mengatakan “maksudnya apa nak?” kemudian dijawab Bunga dengan mengatakan.”Bunga mau jujur sama mamak, Bunga udah diperkosa kakek. mulut Bunga ditutup pakai kain lap.”ucap korban.

Mendengar pengakuan putrinya, Pny langsung menangis dan berkata “Kok Kamu Baru Cerita Sekarang?” lalu saksi Bunga berkata “Aku takut mak.”jawabnya.

Pny langsung bergegas melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter secara visum et Repertum dengan surat Visum nomor: 243 / VER/ RSUD PROV/ XI/2017 yang dikeluarkan oleh dr. Abdelrezki Tafriansyah selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau tanggal 24 November 2017, diperoleh hasil kesimpulan pemeriksaan korban atas nama Bunga yang berusia 10 tahun, bahwa terhadap seorang perempuan usia sepuluh tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum ditemukan kemerahan pada selaput dara, dan terdapat luka robek baru pada selaput dara pada arah jarum jam empat.

Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada Rabu (28/03) persidangan digelar di PN Tanjungpinang secara tertutup dengan menghadirkan korban didampingi orang tuanya dan KPAID Kepri. Persidangan dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan saksi lainnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek