; charset=UTF-8" /> Sumarno Tipu Guru SMP, Begini Modusnya - | ';

| | 421 kali dibaca

Sumarno Tipu Guru SMP, Begini Modusnya

Sumarno usai disidangkan kembali karena menipu guru SMP.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pernah mendekam dibalik terali besi akibat menipu tidak membuat Sumarno jera. Dia kembali disidangkan dengan tindak pidana serupa di PN Tanjungpinang, Rabu (28/03) dengan korban dan modus berbeda.

Dalam surat dakwaan jaksa diterangkan aksi tipu-tipu Sumarno terjadi sejak bulan mei 2017 sampai dengan bulan oktober 2017 di rumah saksi Rosminar, Kampung Bangun Sari RT 003 RW 007 Kel. Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kronologisnya, berawal pada bulan Juni 2017 Terdakwa menelpon John, mengajak bertemu di Morning Bakery Km.7 Tanjungpinang, kemudian setelah bertemu Terdakwa mengatakan kepada Saksi John dan Rosminar dengan berkata : “PAK, TERDAKWA MAU MENDAPAT AMANAH HAK WARIS DARI ORANG TUA TERDAKWA DI JAWA SEJUMLAH Rp. 4,5 MILYAR, NAMUN MASIH BERBENTUK SERTIFIKAT DAN SERTIFIKAT TERSEBUT ADA WASIAT BAHWA HAK WARIS TERSEBUT BUKAN UNTUK TERDAKWA DIKARENAKAN HAK TERSEBUT TIDAK BOLEH DITERIMA OLEH YANG SATU DARAH,  DAN HARUS DIAMANAHKAN UNTUK HAK SOSIAL DAN SERTIFIKAT ITU HARUS DIUANGKAN DULU, KALAU BAPAK BERKENAN TERDAKWA AMANAHKAN ”, kemudian Saksi JOHN menjawab.” OHH IYA, TERDAKWA MAU MENERIMA AMANAHNYA, kemudian Terdakwa berkata.” TAPI DENGAN SYARAT, HARUS MEMBAYAR HAK AKTA WARIS, ZAKATNYA, SERTA PAJAK HAK AKTA WARIS ” kemudian Saksi JOHN menjawab : “ KALAU GITU, YA UDAH NANTI KITA BICARAKAN LAGI DIRUMAH.”

Kemudian setelah itu Terdakwa bersama Jhon dan Rosminar pergi kerumahnya di Kp. Bangun Sari Km.13 Tanjungpinang, kemudian setelah sampai dirumahnya dan Terdakwa kembali meyakinkan Jhon dan Saksi Rosminar tentang hak waris tersebut agar keduanya mempercayai terdakwa.

Kemudian pada saat itu juga Terdakwa meminta uang sejumlah yaitu yang pertama pada bulan Juni 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 2.900.000, di Rumah Saksi ROSMINAR di Kp. Bangun Sari Km.13 Tanjungpinang dengan beralasan untuk pengurusan Akta Waris.

Kedua pada bulan Juni 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah ) di rumah Saksi ROSMINAR dengan beralasan untuk pengurusan Akta Waris.

Ketiga pada tanggal 23 Juni 2017 Terdakwa menerima uang sejumah : Rp. 1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) melalui transfer dari rekening Saksi ROSMINAR ke rekening Terdakwa dengan beralasan untuk pengurusan Akta Waris.

Keempat pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) di Sekolah SMP 6 Tanjungpinang tempat Saksi ROSMINAR mengajar dengan beralasan untuk membayar zakat harta waris.

Kelima pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) di Sekolah SMP 6 Tanjungpinang dengan berasalan untuk membayar zakat harta waris.

Keenam pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) di Rumah Saksi ROSMINAR di Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan dengan beralasan untuk membayar zakat harta waris.

Ketujuh pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) di Rumah Saksi ROSMINAR di Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan dengan beralasan untuk membayar zakat harta waris

Kedelapan pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 1.500.000, di Sekolah SMP 6 Tanjungpinang dengan beralasan untuk membayar zakat harta waris.

Kesembilan pada bulan September 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 2.500.000, di Rumah Saksi ROSMINAR di Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan dengan beralasan untuk membayar Hak Akta Waris.

Kesepuluh pada bulan September 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) di Sekolah SMP 6 Tanjungpinang dengan beralasan untuk membayar Hak Akta Waris.

Kesebelas pada bulan September 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) di Sekolah SMP 6 Tanjungpinang dengan beralasan untuk membayar Hak Akta Waris.

Kedua belas pada bulan September 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) di Rumah Saksi ROSMINAR di Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan dengan beralasan untuk membayar Hak Akta Waris.

Ketiga belas pada bulan September 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah : Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) di Rumah Saksi ROSMINAR di Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan dengan beralasan untuk membayar Hak Akta Waris.

Sumarno saat mendengarkan tuntutan.

Total uang yang sudah diberikan yaitu Rp. 22.700.000, dan menurut terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk mengurus Hak Akta Waris, kemudian untuk lebih meyakinkan Saksi JOHN dan Saksi ROSMINAR tentang hak waris tersebut pada bulan Agustus 2017 di rumah Saksi JOHN dan Saksi ROSMINAR Terdakwa juga menunjukkan contoh Surat Kesepakatan ( MOU ) Akta Keluarga kepada Saksi JOHN dan Saksi ROSMINAR dan untuk lebih meyakinkan lagi kemudian pada akhir bulan Agustus 2017 Terdakwa membawa Surat Kesepakatan ( MOU ) Akta Keluarga dengan bertempel materai dan Terdakwa menjumpai Saksi JOHN di rumahnya kemudian meminta tanda tangan Saksi JOHN dengan maksud agar Saksi JOHN dan Saksi ROSMINAR lebih mempercayai Terdakwa terhadap Hak Waris tersebut.

Kemudian Saksi JOHN dan Saksi ROSMINAR mengetahui bahwa surat kesepakatan (MOU) Akta Keluarga bermaterai tersebut tidak benar adanya dan merupakan karangan terdakwa untuk meyakinkan Saksi JOHN dan Saksi ROSMINAR terhadap Hak Waris Sertifikat yang diceritakan terdakwa, sehingga Saksi JOHN dan Saksi ROSMINAR melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima uang sebesar Rp. 22.700.000, dari Saksi JOHN dan Saksi ROSMINAR untuk pengurusan Hak Akta Waris dari orang tua terdakwa di Jawa adalah akal-akalan terdakwa  karena pada kenyataannya tidak ada pengurusan Hak Akta Waris tersebut, dan pengurusan Hak Akta Waris tersebut merupakan karangan terdakwa semata, sehingga uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Sumarno pribadi.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau kedua,pasal 372 KUHP

Pada Rabu (28/03) Sumarno didakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dituntut selama 2 tahun 6 bulan. Atas tuntutan ini, hakim memberikan kesempatan 7 hari untuk Sumarno mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada Rabu pekan depan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek