Kasus Plat Baja, Gubernur Kepri Berpeluang Dipanggil ke Pengadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun nama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tidak masuk dalam daftar saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) La Mane, terdakwa tindak pidana perantara pencurian plat baja yang di klaim milik PU Kepri. Namun Gubernur Kepri berpeluang dihadirkan ke pengadilan sebagai saksi untuk mendapatkan kebenaran materil.
Hal ini diungkapkan Eduart P Marudut Sihaloho SH MH menjawab pertanyaan radarkepri.com atas munculnya nama Kepri 1 alias Gubernur Kepri dipersidangan La Mane yang telah berlangsung 3 kali. Dimana, nama Gubernur Kepri yang disebut sebagai Kepri 1 disebut Kadis PU, Abu Bakar dan pejabat PU Kepri, Rodi.
Dua saksi ini menyebutkan, pengambilan plat baja menurut Andi Cori atas persetujuan lisan Nurdin Basirun saat turun kelapangan.”Nanti kita lihat bagaiman perkembangan persidangannya. Kalau memang diperlukan, akan kita minta jaksa menghadirkan Gubernur untuk didengarkan keterangannya. Tapi kita tunggu keterangan Andi Cori, Syaiful dan Anta dululah.”kata Edo sapaan Eduart Marudut P Sihaloho SH MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa La Mane, Kamis (10/04).
Dalam catatan media ini, hampir dalam setiap persidangan yang menghadirkan saksi dari pejabat PU Kepri, nama Nurdin Basirun yang di identikkan dengan Kepri 1 disebut memberikan persetujuan lisan untuk membersihkan lokasi jembatan yang berada didepan Mall Ramayana itu.”Makanya, kemarin saya tanya ke Kadis PU, siapa yang berwenang atas ijin pengeluaran plat baja itu. Pihak PU menyebutkan mereka yang punya kewenangan.”tambah Edo.
Dilanjutkan Edo.”Kekuatan hukum perintah lisan gubernur itu juga diragukan. Tapi nantilah kita lihat perkembangannya.”pungkas Edo.(irfan)