; charset=UTF-8" /> Kasus Perampokan Nasabah Bank, Terdakwa Tetap Sebut Jumlah Tas 4 - | ';

| | 567 kali dibaca

Kasus Perampokan Nasabah Bank, Terdakwa Tetap Sebut Jumlah Tas 4

Empat terdakwa perampokan nasabah bank.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang yang melakukan penangkapan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perampokan nasabah bank dengan 4 terdakwa.

Keduanya, M Kholil dan Agus Widodo disumpah dulu sebelum memberikan keterangan yang intinya akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Jaksa meminta saksi menjelaskan kronologis penangkapan.” Bermula pada 11 November 2019, kami mendapat informasi ada perampokan. Kami surveling dan mendapatkan pelaku berada di kilometer 16. Tapi setelah di cek, ternyata mereka sudah di Tanjungpinang di kos-kosan. Saya menangkap Teguh dan Wahyuni, ditangkap diluar gang depan warung agak jauh dari kontrakan.”terangnya.

Dikatakan Kholil, saat ditangkap, pihaknya sempat menanyakan uangnya dan dijawab pelaku ada dalam tas.”Saat dibuka, tas tersebut ternyata benar berisi uang.”ujarnya.

Sedangkan Rusdi dan Marsuk ditangkap Agus Widodo.”Jaraknya sekitar 10 sampai 11 ruko dari kos-kosan.”kata Agus. Dari terdakwa, menurut Agus hanya ditemukan dompet dan hp tidak ada tas.

M Kholil yang datang pertama kali melakukan monitoring dan melihat Rusdi keluar dengan motor beat putih mengenakan baju hitam dan topi.”Lumayan laju, langsung belok kiri. Saya telpon Agus Widodo dan menyampaikan, bang sini bang. Saya sudah lihat Rusdi. Tak lama, saya lihat Rusdi turun dari gang. Saya lihat 3 orang, Teguh, Wahyuni dan Rusdi mereka bawa tas.”jelasnya.

Kholil mengaku mengenal wajah Rusdi karena telah memiliki fotonya.”Dia residivis dalam kasus yang sama.”ucapnya.

Setelah ditangkap, ke empatnya dikumpulkan tak jauh dari kos-kosan para terdakwa.”Dalam kos-kosan itu hanya Marsuk sendiri dan telah diamankan anggota yang lain. Saat akan turun, saya melihat Rusdi dan dia juga melihat saya. Dia menghindar, berbelok dan lari. Saya beri tembakan peringatan tapi tak dihiraukan, akhirnya saya lumpuhkan.”terang Agus.

Menurut Kholil, uang hasil rampokan para terdakwa itu jumlahnya Rp 155 juta.”Dihitung di kantor dan diberitahukan jumlahnya oleh penyidik yang menghitung.”katanya.

Terhadap jumlah tas, dimana terdakwa Rusdi menyebutkan ada 4 tas. Namun Agus dan Kholil menegaskan hanya ada 3 tas berisi uang. Namun tas ransel itu tidak dihadirkan ke persidangan.”Tidak ada tas yang hilang saat penangkapan.”ucap Agus dan Kholil serempak

Terhadap keterangan ini, terdakwa Teguh Arwani membenarkan penangkapan. Namun jumlah tas dibantah Teguh.” Waktu dipenyidik, tas ada empat bukan tiga. Ditanyakan juga oleh pemilik tasnya.”ujar.

Menurut Rusdi, waktu ditangkap dirinya disuruh tiarap dan ada anggota lain yang membawa tasnya.”Tas itu diberi nama satu-satu sesuai dengan tersangka.”katanya.

Marsuk juga menyatakan sewaktu dikantor polisi, jumlah tas ada 4. Hal senada disampaikan Wahyuni.”Tasnya saja yang diperlihatkan tapi tidak dilihat isinya.”terangnya.

Terhadap bantahan 4 terdakwa ini, Agus Widodo dan M Kholil tetap pada keterangan yang menyatakan hanya ada 3 tas.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan para terdakwa

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek