; charset=UTF-8" /> Kasus Penyelewengan BBM, Awal Bulan Juli Polisi Panggil Junaidi - | ';

| | 1,700 kali dibaca

Kasus Penyelewengan BBM, Awal Bulan Juli Polisi Panggil Junaidi

Mobil Tangki berisi BBM Solar yang dibawa ke lokasi tambang ilegal milik Junaidi=

Mobil Tangki berisi BBM Solar yang dibawa ke lokasi tambang ilegal milik Junaidi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang (Polres Tpi) telah menetapkan dua orang tersangka tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang mengalir ke lokasi tambang illegal milik Junaidi di Dompak, Tanjungpinang. Untuk penadah solar atas nama Junaidi, polisi akan memanggil dan memeriksa awal bulan Juli 2013 ini.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Patar Gunawan Aritonang S Ik melalui Kepala Bagian Humas (kabag) Polresta Tanjungpinang Arjun Komisaris Polisi (AKP) Himawan Rantau saat dijumpai Radar Kepri Jum’at (28/06) di Mapolresta Tanjungpinang mengatakan.”Barang Bukti (BB) berupa minyak solar buat sementara kita titipkan sama pemiliknya. Namun supir dan kerneknya sudah menjadi tersangka, saat ini tersangka masih kita amankan.”kata Kabaghumas Polresta Tanjungpinang.

Kemudian terkait dengan penadah BBM tersebut, Himawan menambahkan.”Junaidi yang diduga penadah BBM subsidi itu, akan kita panggil di awal bulan Juli ini. Karena saat ini, kita (polisi) banyak tugas luar. Kasus BBM ini tetap kita proses lebih lanjut.”tegasnya.

Pantauan media ini di lapangan, mobil tanki yang mengangkut 10 ribu liter BBM jenis solar yang ditangkap Polisi itu. Hingga hari ini, Jum’at (28/06) masih terparkir dihalaman Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Terkait pasal yang dikenakan, Kabaghumas mengaku lupa.”Tapi yang jelas UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas.”tambahnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 28 Jun 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek