; charset=UTF-8" /> Kasus Pembunuhan Novi, Polisi Tunggu Hasil Tes DNA - | ';

| | 1,538 kali dibaca

Kasus Pembunuhan Novi, Polisi Tunggu Hasil Tes DNA

Kapolres Daiklingga AKBP Puji Santosa=

Kapolres Daiklingga AKBP Puji Santosa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah berhasil mengungkap dan menangkap Apan bin Lemungki (44) pelaku pembunuhan Novita Sari (23). Penyidik Polres Daiklingga menindaklanjuti dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Negeri Daiklingga di Dabosingkep. Saat ini, polisi hampir selesai menyusun berkas dan menunggu hasil tes DNA dari korban.

Hal ini diungkapkan Kapolres Daiklingga AKBP Puji Santosa ketika dikonfrimasi Radar Kepri, Kamis (05/02) melalui pesan singkat via ponselnya. Apakah kasus yang menggerkan warga Dabosingkep itu telah lengkap (P21).”Belum P21 mas, masih dalam pemberkasan. Besok mungkin sudah selesai (berkasnya, red).”tulis Kapolres.

Belum selesainya pemberkasan, menurut Kapolres.”Kita masih menunggu hasil tes DNA dari jenazah dan keluarga korban. Kalau hasil tes DNA sudah keluar, berkas segera kita sampaikan ke Kejaksaan.”jelas Kapolres.

Jenazah Novita Sari telah hancur dan menghitam sehingga polisi kesulitan meng-identifikasi, guna memastikan jenazah yang tinggal tulang-belulang itu, polisi mengambil sampel jaringan tubuh yang tersisa untuk tes DNA. Pengujian DNA adalah suatu teknik biologi molekular yang dipakai untuk kepentingan pengujian forensik terhadap materi uji berdasarkan profil DNA-nya. Dalam bidang hukum, materi uji hampir pasti adalah ekstrak dari tubuh manusia, misalnya dalam penentuan orang tua atau penyelidikan pemerkosaan/pembunuhan.

Novita Sari ditemukan tewas di hutan dusun Manggu, Kecamatan Singkep Barat, pada 23 Desember 3013 setelah menghilang dan putus komunikasi dari orang tuanya selama 18 hari. Polisi membentuk 3 tim untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka Apan dan mengungkap motif dihabisinya karyawan subcon tambang bauksit PT Telaga Bintan Jaya ini. Yaitu, cemburu dan sakit hati karena korban memilih mengakhiri hubungan asmaranya dengan tersangka Apan.

Saat ini, tersangka Apan masih mendekam dibalik jeruji besi Polres Daiklingga dengan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan polisi, mengingat tersangka Apan yang dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana, pembunuhan berencana ini, pernah mencoba mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 05 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek