; charset=UTF-8" /> Kasus Lakalantas di Jl Bunguran Disidangkan - | ';

| | 221 kali dibaca

Kasus Lakalantas di Jl Bunguran Disidangkan

Andi alias Ciapen saat disidangkan karena kasus lakalantas.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Andi Ciapen dengan Sundoro Hadikusuma, Selasa (26/01) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Mona Amalia SH dari Kejari Tanjungpinang disebutkan musibah kecelakaan terjadi pada Minggu tanggal 06 September 2020 sekira jam 16.00 Wib di jalan Bunguran Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Tepatnya dekat simpang jalan Karimun, Kota Tanjungpinang.

Andi didakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi SUNDORO HADIKUSUMA yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi BP 6716 JW yang berboncengan dengan saksi YUSNAYATI melintas dari arah jalan karimun Tanjungpinang hendak berbelok ke kanan menuju ke Jalan Bunguran Tanjungpinang yang mana kondisi jalan raya saat itu dalam keadaan layak, tidak basah, tidak berlubang, tidak bergelombang dan cuaca dalam keadaan cerah pada sore hari, setibanya dipersimpangan jalan dekat jalan Karimun – Kota Tanjungpinang saksi SUNDORO HADIKUSUMA berhenti dipersimpangan jalan untuk melihat situasi arus lalu lintas saat itu yang mana saksi SUNDORO HADIKUSUMA dan saksi YUSNAYATI pada saat itu berada pada posisi menghadap ke luar gerbang perumnas.

Setelah dilihat situasi arus lalu lintas sepi kemudian saksi SUNDORO HADIKUSUMA yang memboncengi saksi YUSNAYATI perlahan-lahan keluar dari persimpangan namun tiba-tiba tepat ketika saksi SUNDORO HADIKUSUMA dan saksi YUSNAYATI berada di simpang jalan Karimun-Jalan Bunguran kota Tanjungpinang, datang Andi yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Force One warna hitam perjam tanpa nomor Polisi, tanpa Surat surat kendaraan dan tanpa mengenakan helm melaju dengan kecepatan tinggi dengan kecepatan 45 km dari arah jalan Bunguran menuju ke persimpangan jalan karimun dan Andi tidak melihat ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SUNDORO HADIKUSUMA keluar dari Jalan Karimun sehingga terjadi benturan antara sepeda motor yang dikemudikan Andi dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SUNDORO HADIKUSUMA.

Akibat dari benturan tersebut saksi SUNDORO HADIKUSUMA langsung jatuh dan tidak sadarkan diri, dan saksi SUNDORO HADIKUSUMA mengalami jahitan dan benjolan dibagian kiri jidat, serta kebas dibagian kaki hingga mengalami operasi dibagian tulang  paha pinggul sebelah kanan dan mengalami luka-luka lecet ditangan dan wajah. Sesuai Visum Et Repertum No. VER/067/A.1/IX 2020/RSUD-RAT tanggal 22 September 2020.

Berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum No. VER/067/A.1/IX 2020/RSUD-RAT tanggal 22 September 2020 yang dikeluarkan oleh dokter pada rumah sakit Raja Ahmad Thabib Kepulauan Riau Tanjungpinang yaitu dr. Kharisma Nur Prabowo telah melakukan pemeriksaan terhadap korban An. SUNDORO HADIKUSUMA :
Pada korban ditemukan, pada daerah dahi tampak luka robek ukuran 5 cm, tepi tidak rata, terdapat jahitan sebanyak 3 buah. Pada daerah sekitar mata kiri tampak luka memar berukuran 5 cm x 2 cm bentuk tidak beraturan berwarna kehitaman, pada daerah bawah lutut kanan tampak luka memar bentuk tidak beraturan, ukuran 10 cm x 4 cm disertai bengkak, pada daerah jempol kaki kanan tampak luka memar, berwarna merah, ukuran 4 cm x 6 cm

Dengan kesimpulan: pada daerah dahi ditemukan luka robek berukuran 5 cm, ditemukan luka memar pada daerah sekitar mata kiri berukuran 5×2 cm, daerah bawah lutut kanan berukuran 10 x 4 cm, dan jempol kaki kanan berukuran 4 x 6 cm.

Dan berdasarkan Resume Medis atas nama SUNDORO HADIKUSUMA Tanggal 07-09-2020 yang dikeluarkan oleh dokter pada rumah sakit Raja Ahmad Thabib Kepulauan Riau Tanjungpinang yaitu dr. Adam Fajar, Sp.OT telah melakukan pemeriksaan terhadap korban An. SUNDORO HADIKUSUMA menerangkan korban an. SUNDORO HADIKUSUMA mengalami. Patah Tulang tertutup pada panggul kanan. Patah tulang tertutup pada tulang kering dan tulang panjang tungkai bawah kanan, Kekurangan Darah. Ketidakseimbangan cairan tubuh, tekanan darah tinggi

Akibatnya,SUNDORO HADIKUSUMA mendapatkan perawatan selama 3 (tiga) minggu di Rumah Sakit dan saksi  SUNDORO HADIKUSUMA sudah 4 bulan saksi SUNDORO HADIKUSUMA tidak bisa beraktifitas dikarenakan pasca operasi yang dilakukan akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut.

Perbuatan Andi dijerat melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 116 ayat (2) UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam perkara ini, terdakwa Andi yang dihadirkan dalam persidangan didampingi 3 orang pengacara. Namun hanya dua yang duduk dalam bangku pengacara sesuai dengan protokol kesehatan dalam menjaga jarak.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Jan 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek