; charset=UTF-8" /> Kasus Korupsi RSUD Anambas Tinggal Penetapan Tersangka - | ';

| | 1,478 kali dibaca

Kasus Korupsi RSUD Anambas Tinggal Penetapan Tersangka

Gedung RSUD Anambas yang sedang diusut Kejaksaan.

Gedung RSUD Anambas yang sedang diusut Kejaksaan.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Proyek mangkrak water front city ( WFC ) senilarRp 30 M 2013 yang gagal total, kemudian lahanya menjadi lokasi pembangunan rumah sakit umum daerah ( RSUD ) senilai Rp 10 M tahun 2015 dari dana APBD kabupaten Anambas tinggal tunggu penetapan tersangka.

Kacabjari Anambas M.Bayanullah SH telah meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan pada 9 Desember 2016, bertepatan peringatan hari anti korupsi internasional.

Kasus water front city atau RSUD Anambas yang berada persis di depan kantor bupati Anambas akan di bangun water front city dengan sistim multy year 2013 di kerjakan PT. Adi Karya dengan dana Rp 30 M namun tidak selesai, diduga ada masalah.

Namun dalam perjalanannya kemudian di bangun RSUD tipe D Pratama di kerjakan PT Rajawali Sakti dengan dana Rp 10 M lebih juga bermasalah, karena tidak memenuhi syarat tidak sesuai aturan walaupun sempat di beri andendum dua kali oleh dinas PU Anambas sebagai pemilik proyek.

Menurut informasi jaksa dari kacabjari Anambas, telah menemukan sedikitnya empat alat bukti untuk menjerat pihak pihak yang terlibat dugaan korupsi yang cukup menjadi perhatian masyarakat Anambas. PPTK proyek ini sama dengan PPTK Proyek SPAM senilai Rp 28 Miliar yang telah dilaporkan oleh LSM ICTI ke KPK di Jakarta.

Dalam pengusutan, terlihat Kejaksaan lebih cepat meningkatkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan. Siapakah yang duluan menahan para tersangka “rampok”uang rakyat Anambas ini ?. Mari kita tunggu dan terus kawal proses hukum kasus-kasus di Anambas ini.(isza )

Ditulis Oleh Pada Sen 19 Des 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek