; charset=UTF-8" /> Kasus Judi, Sidang Perdana di PN Dabosingkep - | ';
'
'
| | 2,452 kali dibaca

Kasus Judi, Sidang Perdana di PN Dabosingkep

Persidangan kasus judi di Pengadilan Negeri Tanjungpinan di Dabosingkep,

Persidangan kasus judi di Pengadilan Negeri Tanjungpinan di Dabosingkep,

Dabosingkep, Radar Kepri-Sidang perdana di Dabosingkep di gelar setelah terbentuknya kabupaten Lingga. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabosingkep, Senin (27/1). Dalam Persidangan yang berlangsung, beberapa saksi memberikan keterangan untuk terdakwa kasus perjudian dadu yang terjadi di Kampung Panggak, Desa Sungai Harapan. Saksi itu termasuk dari  pihak kepolisian memberikan kesaksian.
Menurut ketua PN Tanjungpinang Prasetyo Ibnu Asmara SH MM.“Persidangan jarak jauh yang disebut dengan sistem setting plat ini, merupakan program Dirjen Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI, untuk membantu masyarakat sekaligus mendekatkan pengadilan kepada masyarakat ujar.”jelasnya.
Ditambahkanya ,  program sidang jarak jauh ini dilakukan karena di Kabupaten Lingga telah memiliki tempat untuk dilakukan sidang jarak jauh di Kota Dabo. Pihaknya, ingin memanfaatkan tempat yang telah ada, untuk melakukan persidangan. Dengan tujuan membantu masyarakat Kabupaten Lingga.”Selama ini di lakukan di Tanjungpinang, kita coba aktifkan tempat yang sudah ada walaupun sebenarnya tempat ini belum layak.”tambahnya.
Namun, lanjut ketua PN Tanjungpinang.”Lalau ada perkara kecil yang terjadi di Lingga, bisa kita sidangkan disini. Persidangan jarak jauh tersebut hanya untuk perkara kecil. Untuk perkara besar, persidangannya tetap dilakukan di Tanjungpinang,” ucapnya.
Dia menjelaskan, keterbatasan personil hakim dan jauhnya jarak tempuh ke Dabosingkep, membuat pihaknya berencana menggelar sidang di Dabo satu bulan sekali.“Kalau satu minggu sekali tidak mungkin. Karena banyak perkara yang juga harus  di sidangkan di  PN Tanjungpinang.”jelasnya.
Menjawab pertanyaan, apakah dengan dilakukan sidang jarak jauh ini merupakan awal dari terbentuknya pengadilan yang berdiri sendiri di Kabupaten Lingga. Prasetya tidak dapat memberikan jawaban jelas. Menurutnya, untuk membuka pengadilan sendiri, merupakan domain dari Mahkamah Agung. Pihak pemerintah daerah setempat harus mengusulkan ke mahkamah Agung terlebih dahulu.”Sebenarnya Kabupaten Lingga sudah layak untuk memiliki peradilan sendiri. Caranya, bupati atas nama Pemkab Lingga terlebih dahulu mengusulkan kepada MA,” terangnya.
Ditambahkan.”Kalau gedung ini, belum bisa dijadikan peradilan sendiri. Masih banyak fasilitas yang harus ditambah,” ucapnya.
Awalnya tiga hakim dari PN Tanjungpinang yang terdiri dari hakim ketua Prasetya Ibnu Asmara SH MH dengan anggota Sarudi SH MH dan Iwan Irawan SH MHum menyidangkan dua perkara. Yakni, kasus perjudian dadu yang terjadi di Kampung Panggak, Desa Sungai Harapan dan kasus pencabulan.
Namun untuk kasus pencabulan, pihak penuntut belum dapat menghadirkan saksi. Sehingga persidangan kasus ini di tunda. Sedangkan untuk kasus perjudian dapat digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Jan 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek