
Lingga, Radar Kepri=Proses hukum atas dua perkara yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, H Armia, hingga pertengahan tahun 2026 masih belum menunjukkan titik terang di Polda Kepri. Padahal, salah satu kasus telah bergulir sejak tahun 2023.
Kedua kasus yang menyeret nama H. Armia tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memfasilitasi pihak asing untuk melakukan survei tambang pasir kuarsa tanpa izin pemilik lahan, serta perkara dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Surya Singkep Pratama.
Meski sempat meredup, perhatian publik kembali tersedot pada Kamis (4/9/2025) ketika penyidik memanggil Armia untuk dimintai keterangan terkait perkara PKKPR. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai peningkatan status perkara dari tahap klarifikasi ke tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Ketidakjelasan progres ini memicu spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat Lingga. Mengapa kasus yang melibatkan pejabat tinggi daerah ini seolah “jalan di tempat”?
Pengamat hukum dan kebijakan publik di Kepri menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, terutama yang menyangkut integritas pejabat publik. Kelambanan penanganan kasus berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (19/06/2026) menyampaikan pihaknya kordinasi dulu dengan Polres Lingga.
“Sy perlu konfirmasi dulu dg Kapolres Lingga,” jelas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., melalui tulisan singkat.
Radar Kepri akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum, demi tercapainya transparansi dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Lingga. (Aliasar)







