
Lingga, Radar Kepri – Dua perkara yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, hingga pertengahan tahun 2026 masih menyisakan tanda tanya besar terkait ketuntasannya di tangan penyidik Polda Kepri.
Sekda Lingga, Armia, tercatat telah dua kali dipanggil oleh pihak Polda Kepri terkait dua kasus yang berbeda.
Pemanggilan pertama terjadi pada 10 November 2023. Saat itu, Armia dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memfasilitasi pihak asing untuk melakukan survei tambang pasir kuarsa tanpa izin dari pemilik lahan sah.
Setelah sempat meredup, perhatian publik kembali tersedot pada Kamis (4/9/2025). Penyidik Polda Kepri kembali melayangkan surat panggilan terhadap Armia.
Kali ini, pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Surya Singkep Pratama.
Meski pemanggilan telah dilakukan dua kali, hingga Kamis (18/06/2026) belum ada keterangan resmi mengenai peningkatan status perkara dari tahap klarifikasi ke penyidikan.
Kondisi yang terkesan “jalan di tempat” ini memicu spekulasi dan pertanyaan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Lingga.
Tantangan Transparansi dan Harapan Publik
Ketiadaan progres yang signifikan dalam penanganan kasus ini memunculkan kekhawatiran adanya “kekuatan” tertentu yang mampu menghambat proses hukum.
Pengamat hukum lokal menilai bahwa ketidakpastian status hukum seorang pejabat publik setingkat Sekda tidak hanya berdampak pada kredibilitas birokrasi di Lingga, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Kepri.
Lambatnya proses ini juga ditengarai menjadi beban psikologis bagi jalannya pemerintahan daerah.
Fokus pelayanan publik dikhawatirkan terganggu oleh bayang-bayang pemeriksaan hukum yang tak kunjung menemui titik terang.
Publik berharap Polda Kepri dapat lebih transparan dalam memberikan informasi terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan ini agar tidak menjadi bola liar yang terus bergulir tanpa akhir.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kabid Humas Polda Kepri maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut. (Aliasar)






