; charset=UTF-8" /> Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wako Tpi, Boby Djayanto Mengaku Prihatin - | ';

| | 893 kali dibaca

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wako Tpi, Boby Djayanto Mengaku Prihatin

Boby Djayanto, mantan ketua DPRD Kota Tanjungpinang periode 2004-2009

Boby Djayanto, mantan ketua DPRD Kota Tanjungpinang periode 2004-2009

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Boby Djayanto prihatin dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana sewa perawatan rumah dinas jabatan walikota Tanjungpinang, Dra H Suryatati A Manan. Selama menjabat ketua DPRD Kota Tanjungpinang 2004-2009, Boby Djayanto menolak menyetujui/menandatangani posting anggaran tersebut.

Dijumpai Radar Kepri, Kamis (29/02) disebuah rumah makan di Jl Basuki Rahmat, Boby Djayanto mengatakan.”Saya prihatin melihat perkembangan kasus tersebut.”katanya. Boby Djayanto lolos dari pemeriksaan pemeriksaan penyidik Kejati Kepri, karena ketika anggaran sewa dan biaya rumah jabatan dinas walikota disetujui. Dirinya sedang mendekam dibalik jeruji besi menjalani hukuman tindak pidana pemalsuan.”Puji Tuhan, semua ada hikmahnya.”sebut Boby Djayanto.

Sejak awal Boby Djayanto yang juga ketua HAKI kota Tanjungpinang itu memang menolak mengesahkan/menandatangani posting anggaran sewa dan perawatan rumah jabatan walikota tersebut. Karena rumah jabatan tersebut milik pribadi bukan dibangun oleh APBD Kota Tanjungpinang.

Boby Djayanto juga mengatakan, selama dirinya menjabat ketua DPRD Kota Tanjungpinang. Dia tidak menerima uang sewa dan biaya perawatan rumah dinas.”Saya tinggal dirumah pribadi. Jadi kurang etis kalau untuk perawatan harus memakai uang rakyat.”katanya.

Namun, jika Kejati Kepri membutuhkan keterangannya, Boby Djayanto mengatakan.”Sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, saya akan memenuhi panggilan jaksa. Kalau memang diperlukan.”ujarnya.

Selain itu, semasa menjabat ketua DPRD kota Tanjungpinang, Boby Djayanto juga tidak menyetuji proyek multi year yang disahkan setelah dirinya mendekam di penjara. Selama dalam penjara, pengesahan APBD dikendalikan Maria Titiek P Angesti SH MBA ( wakil ketia I) dan RME Mansyur Razak (wakil ketua II).

Dalam kasus sewa dan pemelihaaraan rumah dinas ini, setidaknya 7 tokoh sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri. Mereka adalah, Dra H Suryatati A Manan, Edward Mushali, Efiyar M Amin, Syahrial Evi, Maria Titiek P Angesti, RME Mansyusr Razak dan Suparno. Nama terakhir merupakan ketua DPRD Kota Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 01 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek