; charset=UTF-8" /> Kasus Direktur PT Extel Communication Dilimpahkan ke Pengadilan - | ';

| | 199 kali dibaca

Kasus Direktur PT Extel Communication Dilimpahkan ke Pengadilan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Bintan melimpahkan kasus dugaan penggelapan pajak dengan tersangka Asan selaku Direktur PT Extel Communication ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/11).

Tersangka Asan merupakan distributor salah satu operator seluler yang menjalankan bisnisnya di Kepri dan Riau.”Hari ini kita limpahkan berkas dan tersangkanya ke Pengadilan.”ucap JPU Eka Putra Kriatiawan Waruwu SH MH usai menyerahkan berkas ke panitera muda PN Tanjungpinang.

Perkaranya dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga mencapai lebih kurang sebesar Rp 2,5 Miliar dari tahun 2013, 2014 dan 2015.”Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjungpinang untuk menunggu jadual sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.”tambahnya.

Tersangka dijerat melanggar pasal 39 ayat (1) huruf C UU No. 6 Tahun 1983 STTD UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Yang berisi.”Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 16 Nov 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek