; charset=UTF-8" /> Setoran Pajak di BPN Tanjungpinang Raib - | ';

| | 480 kali dibaca

Setoran Pajak di BPN Tanjungpinang Raib

Tanjungpinang, RadarKepri-Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Tanjungpinang diduga melakukan penggelapan pembayaran uang pajak pengukuran dan pemetaan kadastral – sporadik (peta bidang) sebanyak Rp 5.260.000.

Hal ini terungkap dari copy berkas nomor 3495/2012 yang ditandatangain oleh bendahara penerimaan, Erysana Ahdiaty S.kom  pada 15  Mei 2012) dengan penyetor atas nama Djodi Wirahadikusuma.

Bukti dugaan pengelapan muncul ketika aplikasi pengukuran di BPN kota Tanjungpinang yang dibuat pada (15/5/2012) dengan menunjukan biaya Rp 0 atau tidak dibayarkan dengan nomor sertifikat B.4295196 dikelurahan Melayu Kota Piring, kota Tanjungpinang.

Dijumpai radarkepri.com jumat (13/11) Djodi mengungkapkan.”Saya sudah membayar tetapi didalam aplikasi menunjukan biaya masih Rp.0. Saya tidak tahu kemana uang itu perginya padahal saya sudah membayarnya.”herannya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak BPN guna konfirmasi dan klarifikasi.(mona)

Ditulis Oleh Pada Ming 15 Nov 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek