Setoran Pajak di BPN Tanjungpinang Raib
Tanjungpinang, RadarKepri-Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Tanjungpinang diduga melakukan penggelapan pembayaran uang pajak pengukuran dan pemetaan kadastral – sporadik (peta bidang) sebanyak Rp 5.260.000.
Hal ini terungkap dari copy berkas nomor 3495/2012 yang ditandatangain oleh bendahara penerimaan, Erysana Ahdiaty S.kom pada 15 Mei 2012) dengan penyetor atas nama Djodi Wirahadikusuma.
Bukti dugaan pengelapan muncul ketika aplikasi pengukuran di BPN kota Tanjungpinang yang dibuat pada (15/5/2012) dengan menunjukan biaya Rp 0 atau tidak dibayarkan dengan nomor sertifikat B.4295196 dikelurahan Melayu Kota Piring, kota Tanjungpinang.
Dijumpai radarkepri.com jumat (13/11) Djodi mengungkapkan.”Saya sudah membayar tetapi didalam aplikasi menunjukan biaya masih Rp.0. Saya tidak tahu kemana uang itu perginya padahal saya sudah membayarnya.”herannya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak BPN guna konfirmasi dan klarifikasi.(mona)